Otto Hasibuan optimis gugatan Khofifah dimenangkan DKPP
Otto berharap DKPP akan memberikan sanksi berupa pemecatan pada anggota KPU yang bertindak tidak netral di Pilgub Jatim.
Kuasa Hukum pasangan Khofifah Indar Parawangsa-Herman Suryadi Sumawiredja, Otto Hasibuan optimis gugatan terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya nama Khofifah-Herman telah dicoret dari keikutsertaan Pilgub Jawa Timur.
"Saya kira peluangnya besar, 99,99 persen pasti diterima. Karena tidak ada alasan (untuk menolak). Jelas ada tanda tangan palsu, dokumen palsu. KPU kan seharusnya netral," kata Otto Hasibuan di kantornya, Komplek Duta Merlin, Harmoni, Jakarta, Rabu (24/7).
Otto berharap DKPP akan memberikan sanksi berupa pemecatan pada anggota KPU yang bertindak tidak netral. Otto optimis Khofifah-Herman bisa ikut serta lagi dalam pilgub tersebut.
"Sudah ada contohnya kok, kasus di Buton Utara. Jadi sudah ada contohnya (bisa ikut kembali)," ujarnya.
Terkait masalah ini, Otto juga berharap agar DKPP mengeluarkan keputusan secepatnya. Pasalnya waktu yang tersisa sebelum Pilgub Jawa Timur tinggal sedikit.
"Jangan sampai nanti surat suara sudah dicetak oleh DKPP mengeluarkan putusan, jadinya kan pemborosan. Dengan dinyatakan palsu harusnya langsung di diskualifikasi, karena akibatnya ini kan ada yang dicoret keikutsertaannya," imbuh Otto.