Pagi Ini, MK Putus Gugatan Hasil Hitung Cepat Pemilu
Andi Syafrani, perwakilan kuasa hukum pemohon gugatan berpendapat, di zaman dengan kecepatan informasi saat ini, di mana masyarakat mengakses melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan sebagainya, justru penundaan berpotensi munculnya penyebaran fake news atau berita-berita palsu.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan yang diajukan sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), terkait pengumuman hasil hitung cepat. Menurut jadwal sidang dikutip di situs resmi MK, Selasa (16/4), putusan Nomor 24/PUU-XVII/2019 dan 25/PUU-XVII/2019 akan dibacakan pukul 10.00 WIB.
"Pengujian UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 509 dan Pasal 540]" "Pemohon : Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Kuasa Pemohon: Veri Junaidi, S.H., M.H.,dkk,” tulis situs MK, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (16/4).
-
Mengapa hasil quick count Pilkada DKI 2017 sangat penting? Hasil quick count tersebut menjadi perhatian utama, karena sering kali memberikan indikasi kuat mengenai hasil akhir sebelum perhitungan resmi diumumkan oleh KPU.
-
Apa hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh dukungan sebesar 58,5%, sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, mendapatkan dukungan sebesar 41,5%.
-
Apa itu quick count? Quick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga riset untuk memprediksi hasil pemilu berdasarkan sebagian data suara yang sudah masuk.
-
Siapa yang melakukan Quick Count? Quick count dilakukan oleh lembaga survei, lembaga pemantau pemilu, atau kelompok masyarakat sipil yang independen dan tidak terafiliasi dengan calon atau partai politik.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa sebenarnya Quick Count itu? Quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara secara cepat dan sementara yang dilakukan oleh lembaga survei atau kelompok masyarakat untuk memperkirakan hasil suara dalam suatu pemilihan umum.
Dalam pasal digugat mengacu pada larangan hitung cepat dilakukan sejak pagi hari. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2.
Selain itu, ada juga Pasal 449 ayat 5, berbunyi Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Andi Syafrani, perwakilan kuasa hukum pemohon gugatan berpendapat, di zaman dengan kecepatan informasi saat ini, di mana masyarakat mengakses melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan sebagainya, justru penundaan berpotensi munculnya penyebaran fake news atau berita-berita palsu.
"Karena 2 jam di waktu Indonesia barat itu sama dengan 4 jam di waktu Indonesia timur. Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi munculnya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata dia lewat keterangan tertulis diterima.
Sebelumn ya, Veri Junaidi, kuasa hukum AROPI, mengatakan beleid digugatnya sempat dibatalkan oleh MK Pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Saat itu MK juga melarang aturan hitung cepat dilakukan sejak pagi.
Menurutnya, hal itu tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2008 dan UU Nomor 10 Tahun 2012. Karena itu, Veri berharap gugatannya ke MK dapat diputus sebelum masa tenang Pemilu 2019.
"Jadi, kami berharap segera diputuskan oleh MK karena sudah ada keputusan-keputusan sebelumnya. Waktu sangat pendek, semoga sebelum masa tenang bisa segera diputuskan," kata dia di Gedung MK, Jakarta, 15 Maret 2019.
Reporter: M Radityo
(mdk/fik)