PAN: KPK selama ini kebablasan, UU No 30 tahun 2002 perlu direvisi
"Kita setuju kalau ada revisi UU KPK dengan rangka penguatan pemberantasan korupsi," kata Yandri.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR mendukung dilakukan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Namun dengan catatan, revisi dilakukan untuk memperkuat bukan melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Sekretaris Fraksi PAN DPR, Yandri Susanto mengatakan, perlu ada payung hukum yang lebih tepat untuk menunjang kerja-kerja pemberantasan korupsi KPK. Misalnya dalam hal penyadapan dan penghentian penyidikan yang dinilai perlu diatur dalam UU KPK baru nantinya.
"Kita setuju kalau ada revisi UU KPK dengan rangka penguatan pemberantasan korupsi. Selama ini yang menjadi hambatan semacam KPK kebablasan, perlu ada payung hukum lebih pas. Misal penyadapan banyak gonjang-ganjing ada SP3 seolah-olah orang diperiksa KPK harus dihukum," kata Yandri saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (7/10).
Dia menilai penghentian penyidikan perlu diatur dalam UU KPK. Menurut dia, praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum.
"KPK diberi ruang untuk melakukan upaya hukum seadil-adilnya, bukan berarti tersangka KPK harus dipaksa untuk menjadikan orang jadi tersangka, kan ada praduga tidak bersalah, KPK harus diberi ruang untuk melakukan penegakan hukum seadil-adilnya," tutur Yandri yang juga anggota Baleg DPR ini.
PAN mengaku tidak masalah jika usulan revisi UU KPK ini inisiatif pemerintah atau DPR. Menurut Yandri, saham pemerintah dan DPR sama dalam proses pembuatan atau revisi UU.
Namun demikian Yandri menyatakan, Fraksi PAN belum memberikan sikap resminya tentang usulan revisi ini. Menurut dia, pimpinan PAN baru akan menggelar rapat siang ini di ruang Fraksi PAN DPR.