PAN Minta RUU Pemilu Tidak Usah Dibahas
Menurutnya, UU Pemilu, Pilkada dan Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan pilpres, pileg dan pilkada ke depan. Terlebih, berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non parlemen ingin agar setiap berganti periode di DPR UU nya tidak berganti.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta untuk menunda atau membatalkan pembahasan perubahan terhadap UU 'Kepemiluan' meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah. RUU yang merupakan hak inisiatif dari komisi itu saat ini sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Badan Legislatif DPR.
Dia menyebut, alasannya ingin menunda pembahasan RUU itu lantaran perkembangan pandemi Covid-19 yang makin parah terutama di kawasan pulau Jawa dan Bali. Kasus harian positif Covid-19 di Indonesia juga mencetak rekor sekaligus menempatkan RI pada peringkat 3 negara dengan kasus positif tertinggi di Asia.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa AHY meminta revisi UU Pemilu menjadi prioritas? Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
"Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat," katanya di Jakarta, Sabtu (23/1).
Menurutnya, UU Pemilu, Pilkada dan Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan pilpres, pileg dan pilkada ke depan. Terlebih, berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non parlemen ingin agar setiap berganti periode di DPR UU nya tidak berganti.
"Gonta-ganti UU kurang pas juga, jika UU pemilu kerap gonta ganti dan direvisi di samping membuang energi juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip terutama dari partai-partai besar yang berkuasa," ucap anggota Baleg ini.
Untuk itu, dia menilai, UU kepemiluan yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada ke depan. Terlebih, saat ini masih dalam kondisi pandemi dan pertemuan secara fisik sangat dibatasi. Sehingga tidak efektif melakukan berbagai pembahasan Undang-Undang dengan cara virtual.
"Lebih elok rasanya saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan guna mencegah Covid-19, ketimbang kita mengubah lagi UU Pemilu ini", tutupnya.
Baca juga:
PAN Ingin Angka Batas Parlemen dan Ambang Batas Capres 4%
Komisi II DPR Singgung Rekrutmen Anggota hingga Muncul Arogansi Penyelenggara Pemilu
Kompetisi 2 Paslon Tak Sehat Bagi Demokrasi, PKS Ingin Ambang Batas Presiden 10%
Ingin Capres Alternatif, PKB Minta Ambang Batas Capres 10-20 Persen
Komisi II: Ada Arogansi dan Ego Institusi pada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu
RUU Pemilu: Pilkada Digelar 2022 dan 2023