PAN: Sistem Proporsional Tertutup Berlaku 2029
PAN meminta agar MK segera memutuskan perihal sistem pemilu 2024. Sebab, banyak calon legislatif (caleg) yang ingin melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Sekjen PAN Eddy Soeparno mengaku mendengar kabar jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan jika sistem pemilu akan menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai. Namun, sisten itu akan berlaku pada Pemilu 2029 mendatang.
"Yang saya dapat infonya, bahwa itu akan tertutup, tetapi berlakunya itu 2029," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
Kendati demikian, dia meminta agar MK segera memutuskan perihal sistem pemilu 2024. Sebab, banyak calon legislatif (caleg) yang ingin melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Bagi saya bukan masalah terbuka tertutupnya, tapi kepastiannya. Lebih cepat lebih baik, tapi tolong segera diputuskan," tegasnya.
Eddy pun mengaku, jika MK memutuskan mengubah sistem pemilu maka tujuh partai politik yang menolak sistem coblos partai akan melakukan pertemuan dan membahas strategi yang akan dilakukan.
Dia menilai, sistem coblos partai akan sangat merugikan partai politik di Pemilu 2024.
"Iya, kita akan melakukan pertemuan lagi. Apa langkah selanjutnya. Karena terus terang ini akan sangat merugikan kita, para partai," ujar dia.
"Karena partai-partai secara umum di Indonesia mengandalkan kekuatan caleg. Jadi karena identitas partai yang lemah, banyak yang mengandalkan kekuatan caleg," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, kepada wartawan, Minggu (28/5).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dia enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” imbuh dia.
(mdk/fik)