PAN soal Perppu Pembubaran Ormas: Zaman Orde Baru tidak seperti ini
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut.
"Pemerintah perlu menyampaikan kepada publik apa muatan umum Perppu ini," kata Yandri saat mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Yandri menegaskan, pemerintah tidak bisa menerbitkan Perppu pembubaran Ormas tanpa alasan yang rasional. Berdasarkan pandangan Komisi II DPR, alasan yang tepat penerbitan Perppu karena kegentingan keamanan negara dan kekosongan hukum pembubaran Ormas.
"Kalau lihat situasi negara belum genting. Lalu apa yang jadi dasar perppu ini keluar?" tanya dia.
Yandri mengingatkan, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam Perppu nomor 2 tahun 2017. Salah satunya tidak adanya poin mekanisme pembubaran Ormas melalui peradilan. Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pemerintah mengesampingkan demokrasi jika tidak ada proses pembubaran Ormas melalui peradilan.
"Zaman orde baru, orde lama tidak seperti ini. Kami tegaskan bagi PAN Pancasila adalah Final. Jangan sampai pemerintah dianggap represif," kata Yandri.
Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas pada Rabu 12 Juli 2017. Pemerintah beralasan, Perppu ini dikeluarkan guna menyelamatkan negara. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan keberadaan NKRI dan Pancasila tengah berada dalam kondisi mengkhawatirkan.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Baca juga:
Pasal tentang cara bubarkan Ormas di Perppu kemungkinan diubah DPR
Kritik keras Fahri Hamzah hingga ancam gugat Perppu Ormas ke MK
Ketua Presidium Alumni 212: Habib Rizieq menolak Perppu ormas
Perppu ormas dan potensi rezim otoriter
Masinton ingin PAN tetap di koalisi & ajak dukung Perppu ormas
Arief Hidayat persilakan jika ada yang mau gugat Perppu Ormas ke MK