PAN Usul Penjabat Isi 101 Kepala Daerah Bukan dari TNI-Polri
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri jangan mengangkat penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota itu dari unsur TNI-Polri.
101 kursi kepala daerah, di antaranya tujuh gubernur akan mengalami kekosongan jabatan di tahun 2022. Ini merupakan konsekuensi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Sehingga kekosongan jabatan itu harus diisi oleh penjabat gubernur atau pejabat bupati/walikota hingga tahun pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri jangan mengangkat penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota itu dari unsur TNI-Polri.
-
Apa yang diatur dalam Pilkada serentak 2024? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan? Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada serentak akan dilangsungkan pada November 2024 nanti.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada ini mencakup pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan? Pilkada serentak 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," katanya saat dihubungi, Selasa (4/1).
Kemendagri diminta mengisi kekosongan sementara itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Beban Penyelenggara Pemilu 2024 Berat, Puskapol UI Usul Jeda Pemilu dan Pilkada
DPR Akui Pemilu 2024 Rumit, Dorong Pilpres dan Pileg Dipisah
Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat (10) dijelaskan penjabat gubernur yang mengisi kekosongan jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara pada ayat (11) dijelaskan untuk mengisi kekosongan bupati/walikota diangkat penjabat bupati/walikota dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Guspardi meminta, kekosongan itu harus diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). Kursi gubernur bisa diisi oleh pejabat setingkat Dirjen di Kemendagri. Atau bila kekurangan bisa mengambil Dirjen dari kementerian lain.
"Caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari Dirjen," jelas politikus PAN ini.
Dia menolak TNI-Polri mengisi penjabat kepala daerah karena sebuah jabatan politis. Amanat reformasi memisahkan TNI-Polri dari jabatan politis.
"Bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil, jadi civil society. Apalagi kita akan menghadapi Pilpres Pileg, Pilkada," ujarnya.
Kemendagri Jangan Sampai Diintervensi Parpol
Guspardi mengingatkan, pengisian kekosongan jabatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Maka itu nuansa politisnya sangat tinggi.
"Karena ini dalam rangka menyikapi pelaksanaan pilpres pemilu dan pilkada nuansa politisnya sangat tinggi," ujarnya
Kementerian Dalam Negeri jangan sampai diintervensi. Apalagi sampai digiring oleh partai politik dalam menetapkan penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota.
"Oleh karena itu Kemendagri harus bekerja secara profesional jangan mau diintervensi pihak manapun," ujar Guspardi.
(mdk/fik)