Panda Nababan mundur dari anggota DPR
Meski sudah tidak menjadi pengurus partai, Panda masih tetap sebagai anggota atau kader PDIP.
Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo menegaskan, Panda Nababan bukan dipecat Badan Kehormatan (BK) DPR, tetapi mengundurkan diri. Pengunduran diri Panda sudah dilayangkan sejak lama. Panda saat ini juga tidak menjadi pengurus partai.
"Sudah lama mengajukan resmi tertulis berhenti sebagai anggota DPR saat BK DPR memberhentikan sementara," kata Tjahjo saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (27/7).
Tjahjo menjelaskan, posisi Panda Nababan di partai juga tidak menjabat lagi sebagai pengurus. "Di DPP sudah tidak menjabat, dulu salah satu Ketua DPP," kata dia.
Meski sudah tidak menjadi pengurus partai, Panda masih tetap sebagai anggota atau kader PDIP. "Pak Panda taat pada aturan yang ada dan dia ikuti aturan tersebut sebagaimana arahan partai juga," ujar dia.
Panda mengajukan pengunduran diri setelah dia terkait kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Dia sempat dihukum 17 bulan penjara.
Sejak akhir Mei lalu, Panda sudah menghirup udara bebas setelah menerima pembebasan bersyarat. Pembebasan itu diberikan setelah Panda menjalani 2/3 masa penahanan.