Panggil anak buah Nazaruddin, Pansus Angket tak ganggu kinerja KPK
Masinton menuturkan, bukan Yulianis yang dipanggil untuk memberikan keterangannya kepada pansus hak angket KPK. Menurutnya, seiring perkembangan, pansus akan terus memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya.
Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan bertemu dengan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis. Mereka akan memintai keterangan dari mantan anak buah Nazaruddin tersebut.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, pemanggilan Yulianis untuk menggali pernyataannya tentang praktek penyimpangan penegak hukum kepada dirinya. Rencananya, Yulianis akan mendatangi Pansus Angket KPK hari ini, Senin (24/7).
"Rapat ini kami gelar secara terbuka agar publik berhak tahu informasi dan fakta yang terjadi sesungguhnya terhadap orang yang diperiksa KPK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, pemanggilan Yulianis ini tidak akan mengganggu kinerja KPK. Bahkan, dia menjamin, Pansus Angket KPK tidak akan ikut campur dalam kasus Yulianis.
"Tidak, ini sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan di KPK, silahkan KPK berjalan dan ini sudah kami buktikan. Kami bekerja dalam konteks pengawasan, penyelidikan terhadap pelaksanaan perundangan," tegasnya.
Masinton menuturkan, bukan Yulianis yang dipanggil untuk memberikan keterangannya kepada pansus hak angket KPK. Menurutnya, seiring perkembangan, pansus akan terus memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya.
"Nanti tergantung perkembangannya, kalau memang perlu kita hadirkan Nazaruddin atau mantan Pimpinan KPK yang lama kenapa enggak. Makanya ini kita dalami dulu nanti kami tentukan siapa-siapa yang kita panggil berikutnya," pungkasnya.
Sebelum Yulianis, Pansus KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak seperti kepolisian yang diwakili Wakapolri Komjen Syafruddin. Dalam rapat kerja antara Pansus dan Wakapolri Komjen Syafruddin itu membahas personel kepolisian yang menjadi penyidik di KPK.
Pansus Angket KPK juga sejauh ini telah mengundang beberapa pakar untuk dimintai pendapatnya terkait berbagai hal. Seperti posisi hukum pansus, dan mekanisme standar prosedur KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pakar yang diundang pansus, antara lain pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.