Panja KUHP DPR kunker ke Inggris, Menkum HAM bilang 'ya baguslah'
"Semakin banyak pengetahuan, semakin baik lah," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku belum mendapat kabar soal sembilan anggota Komisi III DPR ke Inggris terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP). Kunjungan itu berlangsung selama 22-26 Agustus 2015. Pembahasan RUU KUHP dibahas bersama DPR dan pemerintah melalui Kemenkum HAM.
"Ah apa? Aku belum tahu informasinya. Aku nggak tahu lah. No comment," kata Yasonna usai rapat bersama Pansus RUU Merek, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
Lantaran belum mengetahui perihal kunker itu, Yasonna enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Akan tetapi dia melihat, tujuan studi banding ke Inggris bisa menambah pengetahuan bagi tim Panja RUU KUHP.
"Ya bagus lah, semakin banyak pengetahuan, semakin baik lah," tandasnya.
Sebelumnya, sembilan anggota Panitia Kerja RUU Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Inggris. Menurut anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani, ada beberapa hal yang dipelajari di Inggris selama kunjungan kerja lima hari itu.
"Ada beberapa dua hal yang dibahas di RUUKUHP baru. Pertama soal hukum yang hidup, yang bisa dipidana bukan hanya semua yang sudah ada Undang-undang, tapi bisa pakai hukum yang ada di masyarakat, artinya aspek legalitas yang diperluas, Dr Weet ke recht. Kebetulan Inggris menganut sistem yang seperti itu, ada tindak pidana yang tidak ditetapkan Undang-undang tapi pakai hukum dimasyarakat. Itu yang kita ingin belajar," kata Arsul di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
Selain sembilan anggota ke Komisi III DPR, empat pimpinan Komisi III juga bertolak ke Belanda terkait RUU KUHP. 4 orang pimpinan Komisi III yang ke Belanda adalah Desmond J Mahesa (Gerindra), Benny K Harman (Demokrat), Trimedya Pandjaitan (PDIP), dan Mulfachri Harahap (PAN).
Baca juga:
Pembahasan RUU mangkrak, Fadli Zon bilang kita ini bukan pabrik UU
Hendropriyono: Masa orang maki-maki presiden dibiarkan
Fadli minta pasal penghinaan presiden dicabut dari RUU KUHP
Menteri Yasonna ingin kejahatan kecil cukup diganjar kerja sosial
Ketua DPR sebut boleh mengkritik presiden tapi jangan menghina
Soal revisi KUHP, JK nilai wajar jika penghina presiden dihukum
NasDem belum punya sikap soal pasal penghinaan presiden di KUHP
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Dimana DPR mengapresiasi kinerja Kejagung? Hal itu disampaikannya dalam rangka penganugerahan Adhyaksa Awards 2024 yang dihadiri Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin serta Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (5/7) malam.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.