Pansus sebut KPK langgar aturan karena urus sendiri barang sitaan
Pansus Hak Angket KPK batal menggelar rapat dengar pendapat dengan Sekjen KPK dan Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK hari ini. Hal ini setelah keluarnya surat instruksi dari pimpinan KPK agar Sekjen dan Koordinator Labuksi tidak hadir ke rapat pansus.
Pansus Hak Angket KPK batal menggelar rapat dengar pendapat dengan Sekjen KPK dan Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK hari ini. Hal ini setelah keluarnya surat instruksi dari pimpinan KPK agar Sekjen dan Koordinator Labuksi tidak hadir ke rapat pansus sampai ada putusan uji materi UU MD3 di MK.
Anggota Pansus angket KPK Arteria Dahlan mengatakan pihaknya ingin menggali keterangan Sekjen dan Labuksi KPK soal kewenangan mengurus barang sitaan dan rampasan kasus korupsi. Arteria menyebut KPK telah melanggar aturan karena tidak melaporkan sejumlah barang sitaan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Setiap diatur di luar rupbasan, wajib hukumnya melakukan notifikasi, baik secara kuantitas maupun kualitas agar nilai value tetap terjaga. Jadi terkait hal tadi pertama aturan sudah dilanggar," kata Arteria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).
Pelanggaran kedua, kata Arteria, alasan KPK ingin mengelola nilai aset tidak turun dianggap tak masuk akal. Laporan barang sitaan dan rampasan korupsi ke Rupbasan diperlukan agar nilai aset barang agar tetap terjaga.
Hal ini karena Rupbasan memiliki standar sendiri dalam mengelola barang sitaan dan rampasan perkara korupsi agar tidak menurunkan nilai aset. Dia menegaskan KPK harusnya tunduk kepada aturan tersebut.
"Kalau kita bicara value uang dengan denominasi apapun rupbasan sudah punya standar. Penyimpanan di luar Rupbasan pun harus tunduk sama itu," tegasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah barang sitaan dikelola sendiri oleh Labuksi nilai asetnya turun. Kemudian, pemeliharaan legalitas arang-barang sitaan itu juga tak dikelola dengan baik semisal masalah mengenai perpanjangan STNK hingga pembayaran pajak.
"Pemeliharaan legalitas tak dikelola dengan baik. Masalah mengenai perpanjangan STNK pembayaran pajak. Itu nyata menurunkan aset yang dirampas dan disita," tambahnya.
Politikus PDIP ini berharap pihak KPK memiliki itikad baik untuk hadir agar temuan-temuan Pansus angket dapat dikonfirmasi. Apalagi, permohonan provisinya KPK terkait pembentukan angket telah ditolak oleh PTUN Jakarta.
Pihaknya juga tak ingin menggunakan upaya pemanggilan paksa dengan bantuan polisi jika 3 kali panggilan tak dipenuhi.
Selain itu, Arteria juga mengklaim selama ini pansus juga membatasi diri untuk membuka sejumlah temuan ke publik agar tidak terjadi pro kontra.
"Sampai hari ini jujur kami meyakini akan lebih baik segala sesuatu kalau hasil penyelidikan kami dalam bentuk berbagai temuan itu ketemu dengan KPK," imbuhnya.