Panwaslu hentikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada di SDIT Darul Maza Bekasi
Bayu mengatakan, lembaganya menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu menyusul kabar dipecatnya seorang guru SDIT Darul Maza, Robiatul Adawiyah karena dinilai beda pilihan dari arahan yayasan. Pemecatan berlangsung di dalam grup WhatsApp pengurus yayasan dan guru.
Panwaslu Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu di SDIT Darul Maza, Jatiasih. Pasalnya, lembaga ini tak mempunyai bukti cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan di penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
"Bukti formilnya tidak ada, juga pelapornya tidak ada," kata Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran di Panwas Kecamatan Jatiasih, Bayu Tri Anggoro ketika dikonfirmasi pada Selasa (3/6).
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Kenapa PKB ingin membentuk poros yang berbeda dari Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? Ia mengatakan bahwa perbedaan poros sangat dibutuhkan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini agar publik memiliki banyak pilihan."Pokoknya prinsipnya PKB siap siapapun yang berkompetisi karena PKB akan menyuguhkan alternatif pilihan untuk publik, sebanyak-banyaknya," ujar Huda ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/6)
Bayu mengatakan, lembaganya menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu menyusul kabar dipecatnya seorang guru SDIT Darul Maza, Robiatul Adawiyah karena dinilai beda pilihan dari arahan yayasan. Pemecatan berlangsung di dalam grup WhatsApp pengurus yayasan dan guru.
Pemecatan ini viral karena salinan percakapan diunggap ke media sosial facebook. Belakangan yayasan membantah ada pemecatan, adapun ungkapan seorang pengurus di dalam grup adalah ungkapan pribadi, bukan mewakili yayasan. Ketua Yayasan Daarunnajaat Maza, Gunawa Subianto telah membantah ada pengarahan pencoblosan, serta terlibat politik praktis.
Bayu menambahkan, Robiatul Adawiyah juga enggan membuat laporan, termasuk diminta keterangan lebih lanjut. Adapun identitas orang yang memecat di dalam grup, kata dia, tak jelas. Satu-satunya orang yang dianggap melanggar Pilkada Fachrudin tak bisa ditemukan.
"Bukti formil adalah syarat utama, sedangkan yang ada hanya sebuah captur-an percakapan. Ini tidak kuat, sehingga diputuskan dihentikan. Lagi pula guru itu juga sudah islah, tak mau memperpanjang kasusnya," kata Bayu.
Bayu menambahkan, selama penyelidikan berlangsung telah memakan waktu hingga lima hari. Adapun batas waktu penyelidikan sejak peristiwa terjadi adalah maksimal tujuh hari. Sehingga, jika lebih dari itu maka kasusnya dianggap gugur atau kadaluwarsa.
Baca juga:
Yayasan Daarunnajaat Maza bantah pecat guru karena pilih Kang Emil
Orang kecil dipecat dari tempat kerja gara-gara beda pilihan di Pilkada
Menang hitung cepat, Uu makin pede dan siap langsung kerja
Analisa Dedi Mulyadi soal kekalahan di Pilgub Jabar
Panwaslu hentikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada di SDIT Darul Maza Bekasi