Paripurna DPR sahkan Perppu Pilkada, sejumlah pasal akan direvisi
"Setelah disahkan dengan berbagai masukan DPR, kita akan melakukan perbaikan secara terbatas," kata Mendagri Tjahjo.
Rapat paripurna dengan agenda pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi Undang-Undang berlangsung lancar. Interupsi yang muncul dari para anggota, umumnya sepakat mengesahkan dengan memberikan catatan perbaikan ke depan.
Sebelum disahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah menyampaikan pandangannya. Pilkada langsung dinilainya merupakan keniscayaan kedaulatan rakyat.
"Penegakan kedaulatan rakyatlah yang mendasari sikap pemerintah dalam menerbitkan Perppu nomor 1 tentang Pilkada. Setelah disahkan dengan berbagai masukan DPR, kita akan melakukan perbaikan secara terbatas," kata Tjahjo dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Lalu, pimpinan rapat paripurna Agus Hermanto meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan untuk pengesahan kedua Perppu. Mereka semua menyepakati pengesahan tersebut.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang Undang?" tanya Agus.
"Setuju..." teriak para anggota DPR.
"Terima kasih semua bisa sepakat," ucap Agus sembari mengetok palu pengesahan.