Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengaku gembira. Sebab, selama ini ada upaya memojokan PDIP untuk tak bisa mencalonkan.
- Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
- Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
- Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024
- MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
"Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah," kata Deddy, dalam keterangan resmi, Selasa (20/8).
Dia pun memastikan PDIP bisa mengusung pasangan yang selama ini dikuasai penguasa terutana Jakarta dan Jawa Tengah.
"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yg selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," tegasnya.
Selain itu, putusan MK harus dinilai sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengam strategi kotak kosong.
"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pemilukada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," kata dia.
"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," ujarnya menambahkan.
Tak hanya itu, dengan putusan ini maka politik mahar dalam pemilukada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin.
"Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon. Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen utk ikut berpartisipasi dlm pemilukada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yanv ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," imbuhnya.