Partai Kebangkitan Nusantara Karpet Merah untuk Anas Urbaningrum
Gede Pasek Suardika memutuskan untuk keluar dari Hanura. Dia berencana memimpin parpol baru Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sebelum di Hanura, Pasek diketahui sempat berkiprah di Demokrat.
Gede Pasek Suardika memutuskan untuk keluar dari Hanura. Dia berencana memimpin parpol baru Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sebelum di Hanura, Pasek diketahui sempat berkiprah di Demokrat.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan kehadiran PKN untuk menyambut datangnya kembali Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Demokrat itu akan bebas dalam waktu dekat. Pasek diketahui memiliki hubungan yang dekat dengan Anas.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Siapa saja yang menggodok ide pendirian Partai Gerindra? Pada 2007, Ide Fadli dan Hashim itu pun digodok oleh Ahmad Muzani, M. Asrian Mirza, Amran Nasution, Halida Hatta, Tanya Alwi, dan Haris Bobihoe.
-
Siapa yang berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia di Kota Padang? Bagindo Aziz Chan sendiri adalah tokoh penting bagi Kota Padang saat pihak kolonial Belanda menjajah wilayah tersebut.
-
Siapa yang merancang lambang negara Garuda Pancasila? Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) dari hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), membuat nama Sultan Hamid masuk dalam format kabinet RIS. Kemudian Sultan Hamid ditunjuk oleh Soekarno untuk merencanakan, merancang, dan merumuskan lambang negara.
“Sepertinya itu (PKN) untuk soft landing-nya. Sepertinya itu untuk menyambut Anas Urbaningrum juga kan yang sebentar lagi akan bebas," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (31/10).
Pernyataan tersebut, lanjut dia, didasarkan pada sejumlah loyalis Anas Urbaningrum yang turut bergabung di partai anyar tersebut.
"Karena Gede Pasek dan lain-lain ini merupakan teman-teman seperjuangan Anas. Bahkan ketika dipenjara sekalipun, Anas tetap berkomunikasi intens dengan teman-teman yang ada di luar," lanjut dia.
“Saya membacanya begitu. Karena dalam politik tidak ada kematian yang abadi. Orang bisa hidup berkali-kali sekalipun sudah dimatikan. Itu sangat mungkin," imbuh dia.
Adi menilai, masuknya GPS ke PKN setelah mundur dari Hanura merupakan hal yang wajar. GPS tentu tidak bisa terus membangun kiprah politiknya di partai yang tidak lolos ke Senayan.
"Gede Pasek tidak mungkin terus menerus hidup di sebuah partai yang juga belum tentu lolos parlemen. Makanya Pasek seperti mencoba untuk membesarkan partai yang kebetulan banyak teman-temannya Anas di situ," kata dia.
Peluang PKN
Adi menambahkan, PKN punya potensi untuk tumbuh dan berkembang menjadi partai yang dapat bersaing di kancah nasional. Mengingat adanya sejumlah tokoh politik yang punya pengalaman dalam membesarkan sebuah partai.
"Teman-teman Anas ini kan cukup teruji dulu waktu membesarkan Demokrat. Tinggal bagaimana Pasek ini bisa mengkonsolidasi kekuatan politik Anas yang berjejaring," ujar Adi.
Meskipun demikian, langkah PKN untuk mengembangkan sayap tidaklah mudah. Mengingat ada cukup banyak partai baru yang tumbuh akhir-akhir ini.
"Sumber daya untuk kuat, ada. Cuma problemnya kan partai baru seperti PKN dia harus berkelahi dengan partai-partai baru yang lainnya untuk lolos ke Senayan. Di tengah ceruk pemilih kita yang sebenarnya sudah mulai menyempit, seperti Golkar-PDIP. Yang lolos ke Senayan kan sudah punya pasar masing-masing," terang Adi.
"Kalau lihat potensi, kalau lihat resources, tentu ada. Mantan aktifis, mantan aktifis parpol tergantung bagaimana kerja keras, positioning untuk meyakinkan rakyat," imbuh dia.
Menurut Adi, ambang batas parlemen sebesar 4 persen bukanlah hal yang mudah untuk ditembus. Apalagi oleh partai baru. Jika kiprahnya tidak meyakinkan.
"Ambang batas 4 persen itu gampang-gampang susah. Dibilang susah sebenarnya tidak terlampau susah karena cuma 4 persen. Dibilang mudah, banyak yang nggak lolos," jelas dia.
Dia pun menduga, bahwa kehadiran PKN untuk menyambut Anas Urbaningrum yang akan bebas. Masuknya Mantan Ketua Umum Demokrat itu ke PKN tentu akan memberikan dampak yang positif pada kinerja partai dalam menggalang dukungan.
"Anas pernah memimpin sebuah partai politik yang besar dengan jaring-jaring yang mereka miliki, bahkan bisa menang sebagai Ketua Umum Demokrat. Karena Anas punya jaringan politik itu," tandas dia.
Kasus Hukum Anas
pada 24 September 2014, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut mantan anggota KPU itu hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas.
Anas Urbaningrum kemudian mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas Urbaningrum tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu, dijatuhkan pada 4 Februari 2015.
Anas Urbaningrum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut menemui kegagalan.
Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman yang harus dipikul mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain menolak kasasi Anas Urbaningrum, Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung juga mengharuskannya membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Bila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya, seluruh kekayaannya akan dilelang. Dan bila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.
Masa Hukuman Dipotong
Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini giliran mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas diterima MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).
Dia mengatakan, MA mengabulkan permohonan PK Anas pada Rabu (30/9) siang. Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Baca juga:
Partai Kebangkitan Nusantara Resmi Daftar ke Kemenkum HAM
Demokrat Dukung Gede Pasek Lahirkan PKN, Daripada Rampas Partai Orang
Loyalis dan Jejaring Banyak, Anas Urbaningrum Dinilai Bisa 'Reborn' Lewat PKN
Puji Gede Pasek Buat Partai Baru, Demokrat Sindir Moeldoko yang Ambil Jalan Pintas
Gede Pasek: Kita Siapkan PKN Sembari Berdoa Anas Urbaningrum Bisa Segera Kembali