Pasca putusan MK, DPR minta OJK perkuat konsolidasi organisasi
OJK diminta meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misbakhun mengingatkan perlunya OJK untuk memanfaatkan momentum kemenangan di MK tersebut.
"OJK perlu memanfaatkan momentum kemenangan di MK supaya segera memperkuat konsolidasi organisasi," kata Misbakhun, Jakarta, Rabu (5/8).
Politikus Golkar ini berpandangan, upaya memperkuat konsolidasi organisasi OJK bisa dilakukan dengan meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga peran dan tugas OJK makin dirasakan oleh seluruh elemen bangsa.
Dirinya juga mengingatkan kepada siapapun untuk berhenti mengganggu OJK dengan mempermasalahkan keberadaan kewenangan dan tugasnya.
"Dengan demikian, OJK bisa berkonsentrasi penuh menunjukkan kinerjanya buat bangsa dan Negara," tegasnya.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan pembubaran OJK. Sebab, MK menilai keberadaan OJK tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar 1945.
"Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945, hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional. Karena pembentukan OJK atas perintah Undang-Undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," kata Anggota Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan Putusan Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (4/8).
Permohonan pembubaran OJK ini dimohonkan oleh beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang menilai lembaga ini tidak memiliki landasan konstitusional karena hanya mendasarkan pada Pasal 34 ayat (1) UU BI, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.