PDIP Akui Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya konsisten mendukung Pilkada dilakukan serentak di 2024.
Fraksi PDI Perjuangan mengakui memberikan catatan terhadap RUU Pemilu agar Pilkada tetap digelar secara serentak nasional di 2024. Tidak normalisasi penyelenggaraan pada 2022 dan 2023 seperti tertuang dalam RUU Pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya konsisten mendukung Pilkada dilakukan serentak di 2024.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa AHY meminta revisi UU Pemilu menjadi prioritas? Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
"Iya, Fraksi PDIP tetap konsisten mengusulkan Pilkada gubernur, bupati dilakukan serempak pada tahun 2024," katanya kepada wartawan, Rabu (27/1).
Namun, terkait kekhawatiran beban penyelenggaraan Pemilu karena serentak dengan Pilpres dan Pileg, Junimart mengatakan hal itu hanya teknis. Dia menilai, bisa diatur penyelenggaraan Pilkada dipisahkan dengan Pilpres dan Pileg meski dalam tahun yang sama.
"Misalnya untuk Pileg/ Pilpres bulannya bersamaan, untuk Pilkada bisa dilakukan 3-5 bulan berikutnya," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, ketika penyusunan RUU Pemilu, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang memberikan catatan terhadap normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 yang diatur dalam RUU tersebut.
Saan mengungkap, PDIP ingin Pilkada tetap digelar secara serentak seluruhnya di tahun 2024 sesuai dengan UU No.16 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Terkait dengan Pilkada, PDIP memberikan catatan karena ingin (serentak) di 2024 tetap," ujar Saan di DPR, Selasa (26/1).
Meski begitu, Saan mengatakan PDIP hanya memberikan catatan tetapi tidak memaksakan agar Pilkada tetap digelar di tahun 2024.
Sementara, mayoritas fraksi ingin jadwal Pilkada serentak dinormalkan. Yaitu Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar sesuai habisnya masa jabatan kepala daerah yang sebelumnya dipilih pada Pilkada 2017 dan 2018.
"PDIP saja yang memberi catatan yang lain lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," ucapnya.
Dalam RUU Pemilu, penyelenggaraan Pilkada dinormalkan kembali. Sehingga setelah Pilkada 2020 akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.
Sementara dalam draf RUU, Pilkada yang disebut Pemilu Daerah akan digelar secara bersamaan seluruhnya pada tahun 2027.
Baca juga:
PPP Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024, Tak Mau UU 10/2016 Mubazir
PKB Minta Pilkada Digelar Serentak dengan Pemilu 2024
RUU Pemilu: Gerindra Setuju Ambang Batas Parlemen 5%, Pencalonan Presiden 20%
RUU Pemilu, Gerindra Kaji Perlunya Pilkada 2022
Bagaimana Nasib Pilkada DKI Jika RUU Pemilu Tidak Selesai 2021?
Perludem Tolak Anggota KPU Keterwakilan Parpol di RUU Pemilu