PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Bima menegaskan, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri melihat hak angket itu diperlukan.
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
- Djarot PDIP Sebut Jakarta Punya Banyak Calon Pemimpin: Ada Ahok dan Anies, Bukan Hanya Ridwan Kamil
- Reaksi Seskab Pramono Anung Ditanya Alasan PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas
- Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
- Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
"Angket hanya melihat bagaimana beberapa kementerian yang melakukan fungsi-fungsi kerjanya untuk kepentingan elektoral. Jadi mungkin angket tidak ada kaitan dengan pembatalan Pemilu, angket juga tidak ada kaitan dengan pemakzulan," kata Aria di DPR RI, Jakarta, Selasa (5/4).
"Tapi kita hanya ingin tahu benarkah Bansos berdampak secara elektoral atau digunakan untuk kepentingan elektoral. Benarkah Depdagri ada perintah kepada Plt Gubernur, Plt Bupati, ke kades untuk elektoral, benarkah ada tekanan dari Kapolsek ke kepala desa,"
sambungnya.
merdeka.com
Bima menegaskan, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri melihat hak angket itu diperlukan. Akan tetapi masih dalam tahap kajian, meski naskah akademis sudah disiapkan.
"Saya ikut membantu memonitor persiapan naskah akademik angket. Karena ada dasar, ada tujuan, ada dampak kemudian ada prasyaratan-persyaratan angketnya yang secara akademisi harus dipertanggungjawabkan. Jadi kesannya tidak hanya asal saja manuver politik," pungkasnya.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai NasDem, kompak tak menyuarakan hak angket saat rapat paripurna masa sidang ke-13 masa persidangan IV tahun 2023-2024.
Padahal, PDI Perjuangan, PKB dan PKS melakukan interupsi dan menyerukan adanya hak angket untuk mengusut adanya kecurangan Pemilu 2024.