PDIP: KPK harus rekrut penyidik dari Polri dan Kejaksaan
"Karena mereka yang paham teknik menyidik," kata Arteria.
Dalam revisi UU KPK, terdapat pasal yang mengatur tentang pengangkatan penyidik KPK. KPK diminta ketat mengangkat seorang penyidik. Di sana juga diatur tentang penyidik KPK yang harus keluar dari kepolisian dan kejaksaan untuk menjaga independensi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menjelaskan, KPK harus mengambil penyidik dari Polri atau kejaksaan. Dengan maksud, sudah memiliki keahlian di bidang penyelidikan dan penyidikan.
Namun dia juga tak mempersoalkan jika KPK nantinya kembali melakukan seleksi terhadap calon penyidik tersebut. Intinya, kata dia, dalam revisi UU KPK, pihaknya ingin KPK merekrut penyidik yang berkualitas.
"Penyidik KPK adalah penyidik pada KPK yang diangkat melalui penyidikan yang ditangani Polri atau Kejaksaan. Seperti mau jadi hakim harus ada pendidikan hakim, mau jadi pengacara harus sekolah advokat. Pendidikan internasional tidak hanya seleksi, diajarkan bagaimana tehnik menyidik umum yang bermartabat," kata Arteria saat dihubungi merdeka.com, Selasa (13/10).
Arteria menegaskan tak masalah KPK merekrut penyidik sendiri, tapi harus dari Polri dan Kejaksaan. Begitu sudah terpilih, orang tersebut harus keluar dari institusi asalnya.
"Boleh (rekrut penyidik sendiri) kita enggak permasalahkan, tapi harus dari Polri dan Kejaksaan, karena mereka yang paham teknik menyidik. (Begitu sudah masuk KPK) harus berhenti, untuk menjaga independensi," terang dia.