PDIP Kritik RUU Dewan Pertimbangan Agung: Berbahaya kalau Dipakai untuk Bagi-Bagi Jabatan
PDIP menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung untuk mengakomodir kepentingan
PDIP menilai ada kepentingan bagi-bagi jabatan di balik RUU Wantimpres, maka hal akan sangat membahayakan demokrasi.
- PDIP Kembali Singgung Demokrasi Dikebiri Jokowi & Parcok: Mahalnya Kedaulatan Rakyat
- PDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa
- PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
- PDIP soal Akademisi Buat Petisi Kritik Pemerintah: Demokrasi Hadapi Masalah Serius
PDIP Kritik RUU Dewan Pertimbangan Agung: Berbahaya kalau Dipakai untuk Bagi-Bagi Jabatan
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanya untuk mengakomodir kepentingan bagi-bagi jabatan.
"Nanti masyarakat yang bisa menilai, dan berbahaya kalau seumpama memang betul itu digunakan untuk bagi bagi jabatan dan tidak dilakukan secara merit sistem meritokrasi," kata Djarot kepada wartawan, Jumat (12/7).
Apalagi, lanjut Djarot, bila ada kepentingan bagi-bagi jabatan di balik RUU Wantimpres, maka hal akan sangat membahayakan demokrasi.
"Jika demikian ini sangat berbahaya mengancam kehidupan demokrasi kita ke depan," ujar Djarot.
Anggota DPR ini menyerahkan penilaian pada masyarakat terkait kilatnya RUU Dewan Pertimbangan Agung.
"Biarkan itu nanti masyarakat yang kita semua menilai, apakah ini bagi bagi jabatan, kementerian 34 jadi terserah," kata Djarot.
DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis (11/7). Salah satu agenda yang dibahas adalah pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Pendapat tiap fraksi disampaikan secara tertulis oleh anggota DPR perwakilan partai politik. Penyerahkan pendapat tertulis itu diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Selanjutnya, pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menanyakan persetujuan atas RUU Dewan Pertimbangan Presiden.
"Apakah RUU usul insiatif Baleg DPR tentang Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?," tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.