PDIP pilih Cagub Jateng tak cuma sekadar elektabilitas
PDIP pilih Cagub Jateng tak cuma sekadar elektabilitas. Bakal calon gubernur Jawa Tengah yang mendaftar lewat PDI Perjuangan tidak sekadar memiliki elektabilitas bagus, tetapi harus memiliki potensi yang memadai, kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng Bambang Wuryanto.
Bakal calon gubernur Jawa Tengah yang mendaftar lewat PDI Perjuangan tidak sekadar memiliki elektabilitas bagus, tetapi harus memiliki potensi yang memadai, kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng Bambang Wuryanto.
"Saat Ganjar Pranowo dicalonkan sebagai bakal calon Gubernur Jateng, saat disurvei belum ada angkanya. Meskipun demikian, PDIP tetap mencalonkannya," ujarnya ketika ditemui usai menghadiri dialog interaktif bersama kader PDI Perjuangan Kudus di Hotel Griptha Kudus, Jumat (3/11) dikutip dari Antara.
Hasilnya, kata dia, Ganjar yang mendapatkan rekomendasi, kemudian berhasil terpilih sebagai Gubernur Jateng. Menurut dia, saat ini mekanisme penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur belum selesai karena para kandidat harus turun ke masyarakat untuk menaikkan popularitas, kemudian elektabilitasnya.
Selanjutnya, kata dia, pada 15 November 2017 semua berkas administrasi masing-masing bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jateng akan dikirim ke DPP PDIP.
"Kelengkapannya nanti dikirim setelah dilakukan survei elektabilitas," ujar Bambang didampingi Ketua DPC PDIP Kudus Musthofa yang juga bakal calon Gubernur Jateng.
Survei elektabilitas para kandidat, kata dia, dilakukan pada tanggal yang sama sebagai kelengkapan berkas yang akan dikirim ke DPP PDIP.
Bakal calon yang akan dilakukan survei elektabilitasnya, kata dia, semua bakal calon gubernur yang berjumlah lima orang serta bakal calon wakil gubernur yang berjumlah 14 orang.
Meskipun nantinya semua persyaratan masing-masing bakal calon harus lengkap, kata dia, untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan rekomendasi merupakan hak prerogatifnya Ketua Umum PDI Perjuangan.
Hak prerogatifnya Ketua Umum PDIP tersebut, kata dia, bisa dilihat dalam pengambilan keputusan pencalonan di DKI Jakarta, Jateng, Bali, dan Sumatera Selatan. "Kami menganggap, semua kandidat memiliki peluang," ujarnya.
Dia mengatakan, pengurus DPD PDIP Jateng hanya mempersiapkan kelengkapan masing-masing bakal calon selengkap-lengkapnya, selanjutnya diserahkan kepada ketua umum.
"Kami sifatnya tegak lurus terhadap keputusan Ketua Umum PDIP," ujarnya.
Kehadirannya di Kudus, lanjut Bambang Wuryanto yang juga anggota DPR RI tersebut, dalam rangka mendengarkan masukan dari bawah untuk dilaporkan ke Ketua Umum PDIP.
Terkait waktu keluarnya rekomendasi, dia mengaku, tidak bisa memprediksi karena hal itu merupakan hak prerogatifnya ketua umum.
"Demikian halnya, terkait pasangannya juga belum bisa memastikan apakah dari internal atau koalisi karena hal itu merupakan kewenangan ketua umum," ujarnya.
Baca juga:
Jelang Pilgub Jateng 2018, kader PDIP saling sikut di Batang
PPP tawarkan Akhmad Muqowam jadi pendamping cagub Jateng dari PDIP
Pilgub Jateng, dua pekan lagi Demokrat umumkan nama bakal cagub
Golkar Jateng usung Aryanti Dewi jadi cawagub
Pilgub Jateng, PAN pertimbangkan Sudirman Said dan Ganjar Pranowo
Silaturahim ke PP Muhammadiyah, Sudirman minta doa dan nasihat
Peta kekuatan politik 12 provinsi di Pilkada 2018
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Siapa yang didatangkan PSIS Semarang? Pada Selasa (14/11), PSIS Semarang resmi datangkan pemain baru mereka, Evan Dimas Darmono dari Arema FC.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.