PDIP: Putusan MK awal kebangkitan Indonesia
"Pak Jokowi-JK dengan demikian menjadi presiden dan wapres dari seluruh rakyat Indonesia."
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Menanggapi hal tersebut, Wasekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto menyatakan, putusan MK adalah bukti de jure dan de facto bahwa Jokowi-JK menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kini menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk menjadikan keputusan MK sebagai awal bagi kebangkitan Indonesia. Pak Jokowi-JK dengan demikian menjadi presiden dan wapres dari seluruh rakyat Indonesia. Kini tidak ada sekat lagi," kata Hasto dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (21/8).
Hasto lalu mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyambut pemimpin baru dengan semangat baru. "Yang ada hanyalah satu tekad mewujudkan seluruh kemenangan itu bagi kemerdekaan yang sebenar-benarnya untuk seluruh rakyat Indonesia. Seluruh basis legitimasi Pak Jokowi-JK berasal dari rakyat yang mengharapkan penghidupan yang lebih baik," jelas Hasto.
Lebih jauh, Hasto menilai putusan MK menunjukkan demokrasi Indonesia semakin berkeadaban. Menurutnya, putusan MK atas sengketa hasil pilpres tidak hanya menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia.
"Solusi sengketa melalui jalan demokrasi menjadikan Indonesia maju selangkah dan menggambarkan kematangan demokrasi Indonesia yang bersendikan kedaulatan rakyat," kata dia.
Karena itu, Hasto menyatakan pihaknya memberikan apresiasi ke MK yang telah menunjukkan fungsinya sebagai benteng demokrasi.
"Sehingga apa yang menjadi suara rakyat pada 9 Juli berada satu spirit dengan keputusan MK," tandasnya.