PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengungkapkan revisi undang-undang Pilkada tentang syarat batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan merupakan kehendak dari Istana.
"Udahlah, ini kan memang maunya Istana ini," kata Masinton, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
- Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
- Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
- PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
- PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah. Sehingga, menggelar rapat untuk menganulir putusan MK.
"Ya ini maunya Istana, dia mereaksi putusan MK nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikkan syarat, usia pencalonan calon kepala daerah," ujar dia.
Jawaban Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada. Jokowi menyebut, bahwa ia hanya menghormati masing-masing keputusan lembaga negara.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan video di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8).
Kepala negara menilai pro kontra yang terjadi adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara.
"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucap Jokowi.
Rapat Baleg DPR
Diketahui, Rapat Baleg DPR RI memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK dan Mahkamah Agung atau MA terkait syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Selain itu, Baleg DPR juga membahas soal Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.
Ketentuan itu mengatur ambang batas Pilkada ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Dalam DIM yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.