PDIP sudah tak anggap PAN bagian dari koalisi pendukung pemerintah
PDIP sudah tak anggap PAN bagian dari koalisi pendukung pemerintah. Fraksi koalisi pendukung pemerintah terus melakukan lobi-lobi agar kompak dalam pengambilan keputusan UU Pemilu. Namun, permintaan itu tak digubris PAN. Pada akhirnya, PAN menjadi satu-satunya fraksi dalam koalisi yang menentang keinginan pemerintah.
PDI Perjuangan menganggap Partai Amanat Nasional (PAN) sudah tidak lagi ada dalam lingkaran koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Alasannya karena sikap politik PAN yang berbeda saat sidang paripurna pengambilan keputusan Undang-Undang Pemilu.
Pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (21/7) dini hari, fraksi pendukung pemerintah kompak ingin presidential threshold dalam UU Pemilu tetap 20-25 persen. Sementara, PAN yang merupakan koalisi pendukung pemerintah justru memilih meninggalkan ruang sidang paripurna. Partai pimpinan Zulkifli Hasan itu menolak presidential threshold tetap 20-25 persen.
-
Siapa yang bertugas sebagai PPDP dalam pemilu? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
"Dengan sikap PAN yang tidak sejalan dengan usulan pemerintah sebenarnya secara materil PAN sudah tidak ada dalam kerjasama partai-partai pendukung pemerintah," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Perreira saat dihubungi, Jumat (21/7).
Sebagai partai utama pendukung pemerintah, PDI Perjuangan tak perlu lagi meminta PAN angkat kaki dari koalisi pendukung pemerintah.
"Sehingga tanpa diminta pun PAN sendirinya yang sudah mengambil keputusan tersebut," katanya.
Menurut Andreas, fraksi koalisi pendukung pemerintah terus melakukan lobi-lobi agar kompak dalam pengambilan keputusan UU Pemilu. Namun, permintaan itu tak digubris PAN. Pada akhirnya, PAN menjadi satu-satunya fraksi dalam koalisi yang menentang keinginan pemerintah agar presidential threshold tetap 20-25 persen.
"Dalam kasus RUU Pemilu pembicaraan itu sudah berulang-ulang. Bahkan kemarin dalam lobi yang berjam-jam, partai pendukung pemerintah berharap bisa bersama-sama untuk mendukung opsi A, namun justru PAN yang menolak dan memutuskan untuk tidak bergabung dan mendukung opsi lain," jelasnya.
Dalam sidang paripurna diputuskan, opsi atau paket A dipilih menjadi UU Pemilu. Paket A itu berisi Presidential Threshold 20-25 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara saint lague murni.
Selain PAN, ada tiga fraksi yang menolak presidential threshold tetap 20-25 persen ditetapkan dalam UU Pemilu. Ketiga fraksi itu adalah Gerindra, PKS dan Demokrat.
Baca juga:
Zulkifli Hasan: PAN dan PDIP itu enggak ada apa-apa, mesra-mesra
NasDem desak PAN keluar koalisi karena walk out dari paripurna
Loyalitas PAN dan PKB pada Jokowi diuji dalam paripurna DPR
Disebut membelot, PAN usul koalisi Jokowi bentuk sekretariat bersama
Bertemu Jokowi di Istana, Ketum PAN sebut hanya antar undangan
Hanura persilakan Jokowi 'tendang' PAN dari kursi menteri