PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Fraksi PDIP tak sependapat Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikan Anggota Baleg Fraksi PDIP Nurdin, saat rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (21/8) sore.
Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
- Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
- Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
- Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
- Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
"Saudara pimpinan, para menteri dan hadirin sekalian, berdasarkan catatan di atas, maka fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata Nurdin, dalam rapat di ruang Baleg, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Berikut catatan Fraksi PDIP soal Revisi UU Pilkada:
1. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan keputusan MK yang mengatur terkait batas usia pencalonan tersebut seperti diatur dalam pasal 7 poin d dan pasal 40 dalam rancangan UU, berpedoman ke keputusan MK, karena bersifat final and binding. Di mana baik putusan dan pertimbangan mahkamah dalam putusannya sudah secara rinci mengatur dua hal tersebut tanpa ditafsirkan kembali.
2. Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan nanti apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan MK nomor 60 & 70
3. PDI Perjuangan berpendapat perlu mengikuti putusan MK karena telah jelas diatur dalam batas usia atau electoral threshold dan sesuai dng pasal 10 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan perundangan-undangan yang menyebut materi muatan yang harus diatur dalam UU berisi tindak lanjut terhadap putusan MK
4. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan dalam pembahasan rancangan uu ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan masyarakat yanh bermakna sebagai bagian yg tak terpisahkan dari proses pembentukan UU.
Saudara pimpinan, para menteri dan hadirin sekalian, berdasarkan catatan di atas, maka fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan uu tersebut utk dibahas di tingkat selanjutnya.