Pecah kongsi koalisi Jokowi, perdamaian dengan KMP terancam
Kesepakatan damai dengan KMP rupanya tak didukung oleh semua parpol anggota KIH.
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya sepakat berdamai di DPR. Padahal sebelumnya, perseteruan kedua kubu kerap memanas.
Pemicunya, koalisi pendukung Jokowi (KIH) tak terima kursi pimpinan alat kelengkapan dewan disapu bersih oleh koalisi pendukung Prabowo. Alhasil, situasi pun memanas. KIH membuat DPR tandingan.
Setelah melakukan pertemuan dan negosiasi sebanyak belasan kali yang berjalan alot, akhirnya kedua kubu sepakat berdamai, Senin (10/11). Kedua kubu menggelar pertemuan di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kedua kubu sepakat kursi pimpinan alat kelengkapan dewan akan dibagi bersama antara KIH dan KMP. Menurut politikus PDIP Pramono Anung, KIH akan mendapat jatah 16 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan.
Selain itu, kedua kubu sepakat akan ada perubahan-perubahan Tata Tertib dan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diharapkan bisa selesai sebelum 5 Desember.
Namun, kesepakatan damai tersebut rupanya tak didukung oleh semua parpol anggota KIH. Pecah kongsi pun terjadi di internal koalisi pendukung Jokowi.
Berikut ulasannya seperti dirangkum merdeka.com:
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan kelompok Seruni Putih dibentuk? Dirinya teringat ketika sebelum Seruni Putih terbentuk pada 23 Maret 2007.
-
Kapan Peristiwa Merah Putih terjadi? Peristiwa Merah Putih merupakan penyerbuan markas militer Belanda yang berada di wilayah Teling, Manado, Sulawesi Utara yang berlangsung pada 14 Februari 1946.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Kapan Hari Korps Cacat Veteran Indonesia diperingati? Pada tanggal 19 Mei setiap tahunnya, pemerintah Indonesia secara nasional memperingati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia.
-
Di mana peluncuran jersey merah putih kontingen Indonesia dilakukan? Jersey merah putih itu baru saja diperkenalkan ke publik pada Kamis (4/7) kemarin di The Darmawangsa, Jakarta.
NasDem tolak kesepakatan KIH dan KMP jika harus ubah UU MD3
Partai NasDem adalah salah satu parpol anggota KIH yang tak sepakat atas kesepakatan damai dengan KMP. NasDem tak rela jika ada kesepakatan mengubah Tata Tertib DPR dan merevisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Sebab, kesepakatan kedua kubu soal penambahan jumlah pimpinan komisi dari empat menjadi lima orang, mau tidak mau harus mengubah dua aturan tersebut.
"NasDem itu prinsipnya bukan soal pembagiannya, kalau hanya untuk mengubah Tatib dan MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami nggak mau," kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Victor Laiskodat saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/11).
Menurut dia, kesepakatan KIH dan KMP harus diselesaikan dengan musyawarah mufakat karena pihaknya tidak ingin berakhir dengan pembagian kursi pimpinan.
NasDem: Revisi UU MD3 dan Tatib demi kursi pimpinan DPR tak elok
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Victor Laiskodat menilai revisi UU MD3 dan Tatib DPR demi mencari kursi pimpinan DPR, tidak mengajarkan politik yang baik.
"Itu kan revisi UU MD3 dan Tatib untuk nambah pimpinan, berarti semangatnya untuk nyari kursi, cara berpolitiknya tidak elok," kata Victor Laiskodat saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/11).
Dengan demikian, dia meminta politisi PDIP Pramono Anung sebagai negosiator kepada KMP untuk menghasilkan kesepakatan musyawarah mufakat.
"Bukan PDIP ya, tapi Mas Pram. Saya minta Mas Pram sebagai pelobi tentunya harusnya lapor ke koalisi, kalau kita menolak pembagian kursi pimpinan melalui revisi UU MD3," kata dia.
Dia pun menambahkan, partai NasDem sudah menyampaikan kepada Pramono Anung menolak revisi Tatib DPR dan UU MD3. Bahkan dia tidak keberatan bila tidak mendapatkan kursi pimpinan DPR.
Ada politik transaksional, Hanura tolak perdamaian KIH dan KMP
Selain Partai NasDem, parpol anggota Koalisi Indonesia Hebat yang menolak hasil kesepakatan damai dengan Koalisi Merah Putih adalah Partai Hanura. Pasalnya, partai besutan mantan Menhankam/Pangab Jenderal (Purn) Wiranto itu menilai kesepakatan damai antara KIH dan KMP sebagai politik transaksional.
"Kami menolak (perubahan UU MD3 dan Tatib DPR). Ini bukan masalah diberi dan tidak diberi," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Dossy Iskandar Prasetyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (11/11).
Menurutnya perdamaian di DPR antara KIH dan KMP prinsipnya bukan jumlah kursi yang didapat. Namun, yang penting adalah implementasi musyawarah mufakat mengedepankan prinsip adil dan proporsionalitas.
"Seolah peraturan UU dibuat seleratif, itu enggak baik. Kalau risikonya enggak dapat enggak apa-apa," terang dia.
Selain NasDem-Hanura, PKB dan PPP juga tak setuju
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan internal Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak satu kata atas kesepakatan damai dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Mereka yang tak setuju masih berkeras untuk meminta pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) disusun dari awal.
"Kalau dari KIH khususnya PKB, PPP, Hanura, dan NasDem tidak setuju dengan perundingan kemarin. Mereka ngotot untuk dilakukan pengocokan ulang," kata Agus Hermanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
Menurutnya, dalam kesepakatan damai itu, perwakilan KIH dan KMP memutuskan saling berbagi jatah pimpinan komisi dan AKD. Hal itu dimungkinkan dengan cara mengubah UU MD3.
"Jadi memang kita sepakati kemarin yang ada adalah ingin memperbaiki UU MD3 karena nomenklatur dari kementerian kan berubah. Otomatis kita juga ingin menambahkan pimpinan di seluruh komisi dan AKD," terang dia.
Dia mengatakan, dengan perubahan UU MD3 maka otomatis tata tertib DPR akan ikut berubah. Namun demikian, perubahan tersebut dipastikan tak akan mengubah secara keseluruhan UU MD3.