Pelantikan 9 Gubernur hasil Pilkada 2018 dipercepat jadi 5 September
Pelantikan 9 gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2018 akan dipercepat. Semula dijadwalkan pada 17 September, namun dipercepat menjadi 5 September.
Pelantikan 9 gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2018 akan dipercepat. Semula dijadwalkan pada 17 September, namun dipercepat menjadi 5 September.
Hal ini dibenarkan oleh Kemendagri. Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Dalam Negeri Akmal Malik, mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, ada 9 yang rencananya akan dilantik.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
"Sesuai arahan Presiden (yang dilantik) Kalbar, Sulsel, Jabar, Sumut, Jateng, Bali, Papua, Sultra dan NTT," ucap Akmal, Senin (3/9).
Dia mengaku, untuk 5 September itu pun masih direncanakan. Dirinya menepis bahwa itu dipercepat.
"Masih direncanakan dilantik tanggal 5 September. Bukan dipercepat, tetapi sebuah dengan jadwal akhir masa jabatan masing-masing yang sudah habis. Dan saat ini diisi Penjabat Gubernur," ungkap Akmal.
Dia juga mengingatkan, bahwa 17 September 2018, merupakan bagian usulan juga. Sehingga bukan jadwal yang sudah pakem.
"Iya (17 September itu bersifat usulan juga)," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tanggapan Jokowi soal Bawaslu loloskan eks koruptor nyaleg
Bawaslu kritisi ASN yang melanggar selama Pilkada tak diberi sanksi tegas
Tak terima dipecat, eks komisioner KPU Palopo lapor ke Ombudsman Sulsel
Pimpin upacara HUT RI, Iriawan puji kedewasaan warga saat Pilkada Jabar
Pengamanan Pilkada Tangerang habiskan dana Rp 2,6 miliar
KPU tetapkan Herman Deru - Mawardi Yahya gubernur dan Wagub Sumsel terpilih
Putusan MK keluar, KPU tetapkan Harno - Fitri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang