Pelik Model Surat Suara di Pemilu 2024
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Aqidatul Izza Zain mengatakan, rencana penyederhanaan surat suara untuk Pemilu Serentak 2024 yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi tantangan bagi pemilih.
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Aqidatul Izza Zain mengatakan, rencana penyederhanaan surat suara untuk Pemilu Serentak 2024 yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi tantangan bagi pemilih.
"Tantangan besar bagi masyarakat atau pemilih mengenai kebingungan pada hari-H saat pencoblosan, bagaimana mereka memberikan suaranya," kata Izza dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 bertajuk ‘Tantangan Menuju Pemilu Serentak 2024’, Minggu (8/8), dikutip dari Antara.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana cara KPU RI menetapkan hasil Pilpres 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kapan Pilpres 2024 akan diselenggarakan? Lalu apakah pemilu tahun 2024 ini membuat sejarah baru atau akan meneruskan tradisi lama bahwa the next presiden tahun lahirnya tak pernah lebih tua dari presiden sebelumnya.
-
Siapa saja yang dipanggil MK untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
KPU tengah merancang penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 dengan enam model. Tiga opsi di antaranya menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, Pemilu DPD, serta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Tiga model opsi lainnya, yakni dengan melakukan pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, dan pemilu DPRD.
Dia menyebutkan, enam model surat suara yang ditawarkan KPU terlihat cukup rumit dan justru membuat bingung pemilih. Karena di antaranya berupaya menggabungkan lima surat suara menjadi satu. Terlebih, ketika berbicara pemilih usia lanjut atau memiliki keterbatasan lainnya.
Menurut dia, rencana penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 kemudian pada akhirnya menimbulkan pertanyaan apakah nantinya akan memudahkan atau menyulitkan pemilih.
Di samping itu, rencana mencantumkan nama-nama calon dan nama-nama partai politik di bilik suara akibat penyederhanaan itu juga patut menjadi perhatian mengingat dapat menimbulkan potensi kecurangan.
"Bisa saja ada salah satu pemilih yang datang pertama ke bilik suara, tetapi nanti diberi tanda pada salah satu pilihan itu 'kan juga bisa menimbulkan kecurangan dan nanti itu dipertanyakan," ujarnya.
Izza juga menyoroti mengenai usulan perubahan tata cara pemberian suara dari mencoblos menjadi mencontreng atau menulis pilihan.
Hal itu dikarenakan selain bermakna harus ada regulasi yang diubah, tantangan dari aspek pola pikir pemilih selama ini yang lebih terbiasa dengan mencoblos juga patut menjadi perhatian yang dikhawatirkan berpengaruh pada tingkat suara tidak sah.
"Kalau tata cara pemberian suara diubah lagi, dapat menimbulkan suara tidak sah karena mindset pemilih bahwa pemilu itu mencoblos, menulis ditakutkan membuat kekaburan," katanya.
Catatan penting yang disampaikan Izza bahwa penyederhanaan surat suara tidak hanya untuk memudahkan dan meringankan beban penyelenggara, tetapi pada prinsipnya adalah untuk memudahkan dan ramah bagi pemilih serta tidak menimbulkan kebingungan di tempat pemungutan suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai segala masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan.
"Masukan dan respons dari berbagai pihak tentu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan untuk mengusulkan opsi penyederhanaan ini," kata anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, Jumat (6/8).
Baca juga:
KPU Sedang Pertimbangkan dalam Sederhanakan Surat Suara Pemilu 2024
Keputusan DKPP Dinilai Kerap Dinegasikan KPU dan Bawaslu
Sempat Nyatakan Mundur, Ketua KPU Yalimo Tetap Persiapkan PSU
Terbukti Terima Uang dari Caleg, Anggota KPU Prabumulih Diberhentikan
Mendagri Sebut Pemilu 2024 28 Februari Dikaji Lagi Karena Bertepatan dengan Galungan
KPU RI Pastikan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel Siap Digelar
DPR Pastikan Pencoblosan Pemilu 2024 Tak Bertepatan dengan Hari Raya Galungan