Pemerintah ingin pemilih coblos partai, bukan caleg di 2019
Pemerintah ingin pemilih coblos partai, bukan caleg di 2019. Pemerintah telah menyerahkan draf Revisi UU Pemilu kepada DPR. Dalam draf itu, diatur mekanisme pemilihan anggota legislatif dan presiden di Pemilu serentak 2019.
Pemerintah telah menyerahkan draf Revisi UU Pemilu kepada DPR. Dalam draf itu, diatur mekanisme pemilihan anggota legislatif dan presiden di Pemilu serentak 2019.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni punya sejumlah catatan dalam draf yang diserahkan Kemendagri kepada DPR itu. Salah satu catatan yang dianggap penting adalah mengenai sistem proporsional terbuka terbatas.
Titi menjelaskan, dalam sistem ini pemilih tidak mencoblos calon anggota legislatif tingkat DPR, DPRD maupun DPD. Pemilih hanya cukup mencoblos logo partainya saja.
"Mencoblos nomor urut partai atau gambar partai, tidak mencoblos caleg meski daftar caleg ada di surat suara," kata Titi kepada merdeka.com, Senin (24/10).
Maka dari itu, caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak partai. Alokasi suara diberikan kepada caleg sesuai dengan nomor urut. Nomor urut sendiri ditentukan oleh partai politik.
"Penentuan calon terpilih berdasar nomor urut," cetus dia.
Aturan main ini baru sebatas draf. Masih bisa berubah tergantung kesepakatan antar partai politik di DPR khususnya Komisi II DPR.