Pemerintah tak masalah pembahasan Tax amnesty setelah DPR reses
Setelah kembali memasuki masa persidangan, maka Pramono berharap Parlemen dapat langsung membahasnya.
Pemerintah sangat berharap agar DPR dapat sesegera mungkin merampungkan pembahasan RUU Tax Amnesty. Namun, DPR telah menyatakan pembahasan setelah parlemen melalui masa reses.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku pemerintah tak masalah apabila DPR membahas RUU Tax Amnesty setelah masa reses atau bukan pada masa persidangan saat ini.
"Kalau kemudian ini dibahas setelah reses ya monggo-monggo saja kan itu kewenangan DPR," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/2).
Pramono menjelaskan apabila nantinya DPR telah selesai reses dan kembali memasuki masa persidangan, maka dia berharap Parlemen dapat langsung membahasnya. Sebab, dia menyatakan apabila sudah menjadi undang-undang, maka dana yang didapat dari pengampunan pajak akan disalurkan untuk pembangunan infrastruktur.
"(Dibahas setelah reses) tidak akan mempengaruhi apa yang menjadi target dalam pembangunan yang dirancang pemerintah terutama infrastruktur," tukasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan keputusan membahas RUU Tax Amnesty bukanlah untuk mengulur-ngulur waktu ataupun berniat menyandera RUU Tax Amnesty setelah ditundanya pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).