Pemungutan Suara Selesai, Begini Cara Cek Real Count KPU Pilkada 2024
Masyarakat dapat mengakses secara online hasil penghitungan suara atau real count yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tahapan pencoblosan Pilkada 2024 resmi ditutup pada pukul 13.00 WIB. Masyarakat telah menyalurkan hak pilihnya di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota secara serentak di seluruh Indonesia.
Setelah pemungutan, bakal digelar tahapan penghitungan suara di seluruh TPS. Masyarakat dapat mengakses secara online hasil penghitungan suara atau real count yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Real Count KPU: 70 Persen Warga di IKN Kaltim Pilih Prabowo-Gibran
- Perolehan Suara Sementara Pensiunan Jenderal Polisi di Pileg Versi Real Count KPU, Ada Iwan 'Bule' Eks Kapolda Jabar
- Real Count KPU di DKI Jakarta, Prabowo-Gibran Salip Anies-Cak Imin
- KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
Real count adalah perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU. Proses perhitungan suara ini melibatkan seluruh TPS yang ada di Indonesia dan dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.
Masyarakat yang ingin memantau data TPS yang telah terkumpul serta hasil penghitungan suara secara resmi dapat mengaksesnya dengan mengunjungi situs resmi https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Cara Cek Real Count KPU
Adapun cara pengecekan hasil real count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU sebagai berikut:
1. Dalam situs tersebut, masyarakat hanya tinggal memilih jenis pemilihan, yaitu gubernur atau wali kota/bupati.
2. Masyarakat dapat memilih nama provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dipantau secara spesifik pada kolom yang tersedia.
3. Muncul data terkait update hitung suara dan rekapitulasi dari seluruh TPS yang ada di wilayah pemilihan.
4. Seluruh rincian hasil real count yang dituju akan muncul pada laman tersebut.
Beda dengan Quick Count
Di sisi lain, quick count adalah metode prediktif yang menggunakan sampel dan dihitung dengan statistik. Hasil dari quick count ini dapat diakses oleh masyarakat beberapa jam setelah pemungutan suara selesai, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PKPU No. 9/2022.
Namun, perlu diingat bahwa hasil quick count hanya bersifat prediksi dan tidak menggantikan hasil resmi.
KPU RI mengumumkan, hasil hitung cepat lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.