Penjelasan KPU Jakarta Soal KTP Anak Anies Dicatut Jadi Syarat Dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Sejauh ini pihaknya sudah mengecek status dukungan dua anak Anies.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta buka suara usai heboh Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga dicatut untuk menjadi syarat dukungan bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengecek status dukungan dua anak Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ikut dicatut.
- Saat PKS Goda Pendukung Anies Beralih ke RK-Suswono: Anak Abah Itu Baik-Baik, Dekat dengan Kita
- Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
- KTP Dua Putra Anies Baswedan Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun
- PKS Terbuka Jika PDIP Gabung Usung Anies Baswedan: Di Jakarta Dia Punya Suara, Adik Kita
"Menyikapi informasi yang kami terima dari teman-teman media maupun netizen, kami langsung melakukan pengecekan. Contoh, misal datanya Anaknya Pak Anies Baswedan," kata Dody usai Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).
Dody mengakui, dalam proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan pihaknya, data dua anak Anies memang dijumpai ada dalam daftar pemberi dukungan yang diserahkan Dharma dan Kun. Namun, usai verifikasi faktual (Verfak), status anak Anies sebagai pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami cek memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun dari verifikasi faktual, statusnya jadi tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkap Dody.
"Jadi status dari data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan TMS," sambung dia.
Dody bilang, ada input data hasil Vermin dan Verfak yang tercampur, sehingga status anak Anies dan sejumlah warga lainya yang telah ditetapkan TMS masih ditemui di laman infopemilu.kpu.go.id saat pengecekan NIK dilakukan.
Terkait hal ini, KPU DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan KPU RI agar data Vermin dan Verfak yang ada di laman infopemilu.kpu.go.id diperbarui sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU DKI Jakarta
"Nah sehingga seharusnya sudah tidak muncul dalam info pemilu. Nah informasinya sudah dilakukan updating data dan mudah-mudahan datanya sudah menjadi data yang lebih baik lagi," ujarnya.