Peran MKD dinilai bergeser akibat UU MD3
Contohnya di UU MD3 dalam Pasal 122 huruf K yang menyebut MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR saat ini sudah bergeser dari kewenangannya. Hal ini akibat adanya Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Kewenangan mahkamah kehormatan dewan, ini juga menurut saya terlalu jauh pergeserannya, secara konseptual dan bisa kita turunkan dari konstruksi undang-undang dasar di bab 7 mengenai DPR, MKD itu seharusnya hanya mengenai etik, artinya dia hanya kedalam saja, mengatur soal soal anggota yang melanggar etik, dihukumnya seperti apa," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (3/5).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
Contohnya di UU MD3 dalam Pasal 122 huruf K yang menyebut MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Menurut Bivitri, hal ini sangat bertentangan dengan peran MKD yang sesungguhnya menangani kode etik anggota dewan. Namun, kini justru ikut mencampuri persoalan hukum.
"Ini kan bergeser dengan di pasal 122 nya, dia jadi bergeser menjadi semacam inhouse lawyer ya, karena dia mau mengkoordinir semua anggota DPR yang direndahkan oleh masyarakat, kemudian pergeseran yang kedua adalah dia mau jadi filter kalo ada gangguan dari pihak eksternal yang mau menurunkan martabat dia," tutur dia.
Dalam hal ini, jika ditemukan ada unsur penghinaan kepada anggota dewan, MKD pun dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.
"Ini etik dalam hal apa? kok martabat itu jadi seperti kejayaan? Padahal kalau dia melanggar hukum itu bukan tugas MKD, memang tugasnya betul-betul sudah ke kepolisian dan sudah tidak ada lagi urusannya dengan MKD. karena MKD urusannya etik," tukas Bivitri.
Baca juga:
Pakar Hukum sebut UU MD3 merupakan kekalahan pemerintah dalam negosiasi politik
Anaknya tewas ditabrak anggota DPRD Maluku Tengah, Fredi gugat UU MD3 ke MK
Yakin uji materi UU MD3 dikabulkan MK, PSI sebut argumen DPR & pemerintah lemah
Dalam sidang, dua Hakim MK tanya alasan Jokowi enggan teken UU MD3
DPR nilai pemohon uji materi UU MD3 ke MK tak punya legal standing
Hari ini, MK kembali gelar sidang uji UU MD3