Perombakan Struktur Kementerian Keuangan di Era Prabowo, Apa Tugas Badan Intelejen Keuangan?
Tugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang baru dibentuk oleh Prabowo mencakup pengelolaan data, teknologi informasi, dan intelijen keuangan
Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perombakan besar pada struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam perombakan ini, ia membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan sebagai bagian dari strategi baru pemerintah untuk memperkuat manajemen data dan informasi di sektor keuangan. Langkah ini diambil setelah Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 pada awal November.
Pembentukan badan baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data keuangan nasional. Selain itu, dua direktorat jenderal baru juga dibentuk, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Di sisi lain, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang sebelumnya ada, kini resmi dihapus dari struktur Kemenkeu.
- Sri Mulyani Bocorkan Alasan Prabowo Rombak Struktur Organisasi Kementerian keuangan
- Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden
- Terungkap, Ini Alasan Prabowo Ngotot Pisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat
- Demokrat Ungkap Prabowo Mendesain Struktur Kabinet, Rencana Bikin Badan di Luar Kemenkeu dan Pemisahan KLHK
Dengan perubahan ini, Kementerian Keuangan diharapkan dapat lebih cepat beradaptasi dengan dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Lalu, apa saja tugas utama dari Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang baru ini? Berikut rangkuman informasinya, seperti yang dihimpun Merdeka.com pada Jumat (8/11).
Latar Belakang Pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Inisiatif pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan ini diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengelolaan informasi di Kemenkeu. Langkah ini tercantum dalam Perpres Nomor 158 Tahun 2024 yang merombak struktur organisasi Kemenkeu, yang mulai berlaku pada 5 November 2024.
Perubahan ini dianggap sangat penting, mengingat tantangan geopolitik dan ekonomi yang terus berkembang. Hal ini memerlukan peningkatan dalam pengelolaan data dan informasi keuangan yang lebih efisien dan terintegrasi.
Menurut Perpres tersebut, Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diharapkan mampu memberikan dukungan teknis, memperkuat pengawasan, serta mengelola data dan intelijen keuangan yang sensitif.
Struktur Organisasi dan Pimpinan Badan Intelijen Keuangan
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah koordinasi langsung Menteri Keuangan. Struktur baru ini menggantikan pengelolaan yang sebelumnya terpisah di beberapa unit di Kemenkeu. Badan ini bertugas menyusun kebijakan teknis, merencanakan program, dan mengembangkan sistem teknologi informasi.
Selain itu, badan ini juga mengambil alih fungsi-fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), yang kini dilebur ke dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengambilan kebijakan serta meningkatkan koordinasi internal.
Tugas Utama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Tugas utama badan ini adalah mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi yang terkait dengan data, informasi, dan intelijen keuangan yang mendukung pengambilan kebijakan ekonomi nasional. Tugas ini tercantum dalam Pasal 53 Perpres Nomor 158 Tahun 2024.
Badan ini juga bertanggung jawab untuk pemantauan, evaluasi, dan pelaporan data yang diperlukan dalam mendukung kebijakan fiskal dan pengawasan keuangan. Hal ini menegaskan peran penting badan ini dalam mengkoordinasikan seluruh data keuangan yang ada di Kemenkeu.
Pengembangan Teknologi Informasi dan Transformasi Digital
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan juga memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan transformasi digital di sektor keuangan. Ini mencakup pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dengan platform teknologi terkini untuk memungkinkan interoperabilitas data di antara berbagai direktorat dan unit di Kemenkeu.
Langkah ini sangat penting dalam menghadapi tantangan ekonomi digital dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelaporan dan analisis data diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat.
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas
Sebagai bagian dari tugasnya, badan ini melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengelolaan data dan informasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data keuangan dikelola dengan baik dan mendukung transparansi dalam pengambilan keputusan kebijakan.
Pemantauan dilakukan secara rutin, dengan evaluasi kinerja program yang dilaksanakan, untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem pengelolaan data keuangan yang ada.
Administrasi dan Fungsi Pendukung Lainnya
Selain tugas-tugas utama, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan juga memiliki fungsi administratif yang mencakup pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, serta logistik yang mendukung operasional badan. Hal ini termasuk pengembangan kapasitas pegawai yang berfokus pada teknologi informasi dan intelijen keuangan.
Integrasi dengan Direktorat Jenderal Lain di Kemenkeu
Badan ini bekerja secara terpadu dengan dua direktorat jenderal baru yang dibentuk, yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Integrasi ini diperlukan untuk memastikan adanya sinergi dalam pengelolaan data serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan makroekonomi.
Tujuan Utama Pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Tujuan utama pembentukan badan ini adalah untuk memperkuat pengelolaan data dan intelijen keuangan di Kementerian Keuangan.
Siapa yang Memimpin Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan?
Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah koordinasi langsung Menteri Keuangan.
Apa Peran Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal yang Baru Dibentuk?
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi dan fiskal, serta pengelolaan norma dan standar terkait sektor ekonomi dan fiskal.