Jumlah Kementerian Era Prabowo Lebih Gemuk, Jumlah PNS Bakal Ditambah?
Di bawah kepemimpinan Prabowo, ada rencana untuk menambah jumlah kementerian menjadi 46, yang sebelumnya hanya 34.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada hari ini, Minggu, 20 Oktober 2024.
Terdapat 59 calon menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan membantu mereka dalam menjalankan pemerintahan.
Selain itu, di bawah kepemimpinan Prabowo, ada rencana untuk menambah jumlah kementerian menjadi 46, yang sebelumnya hanya 34 kementerian pada masa Presiden Joko Widodo.
Menanggapi perubahan ini, Ronny P. Sasmita, seorang pengamat ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), memperkirakan bahwa akan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama pemerintahan Prabowo.
"Soal penerimaan PNS baru, saya kira akan ada peningkatan signifikan," ungkap Ronny kepada Liputan6.com pada hari Minggu (20/10).
Penyesuaian Postur PNS
Ronny juga memprediksi bahwa akan ada penyesuaian dan migrasi PNS dari kementerian dan lembaga yang sudah ada ke kementerian dan lembaga baru.
"Saya juga melihat akan ada penyesuaian dan migrasi PNS dari lembaga yang sudah ada ke kementerian dan lembaga baru," jelasnya.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik.
Penambahan kementerian dan perubahan struktur PNS diharapkan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pengelolaan sumber daya manusia di Indonesia.
Kewenangan Presiden
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-Undang ini ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024 setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini terdapat pada Pasal 15, yang mengatur kewenangan Presiden dalam menentukan jumlah kementerian.
Dalam undang-undang yang lama, Presiden dibatasi untuk membentuk maksimal 34 kementerian. Namun, dengan adanya undang-undang baru ini, Presiden diberikan kebebasan untuk membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan tanpa adanya batasan jumlah.
Dengan demikian, perubahan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Presiden dalam mengelola kabinetnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.