Pesimis gugat UU MD3 selama MK masih dipimpin Arief Hidayat
Pesimis gugat UU MD3 selama MK masih dipimpin Arief Hidayat. Isnur menilai, tidak ada cara lain untuk melawan UU MD3 yang kontroversial ini. Cara ekstrem adalah melalui pembangkangan oleh masyarakat. Seperti menolak dipanggil paksa apabila MKD memproses seseorang.
Ketua Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur pertimbangkan gugat tiga pasal dalam Revisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Adapun tiga pasal itu adalah pasal 122 huruf K terkait penghinaan DPR, pasal 245 terkait hak imunitas anggota DPR dan pasal 73 terkait pemanggilan paksa lewat kepolisian.
Meski begitu, Isnur pesimis gugatan tersebut bakal dikabulkan. Sebab, Ketua MK Arief Hidayat diduga memiliki deal politik dengan DPR.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"MK juga dalam tanda kutip kami curigai ada semacam catatan yang cukup besar, sebelumnya misalnya dalam pansus hak angket kami curigai Pak Arief ada main-main dan diputus bersalah kode etik karena menemui anggota dewan. Kalau ada kejadian serupa dalam konteks sekarang kami berpikir ulang untuk menunda," ujar Isnur di D Hotel, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Isnur menilai, tidak ada cara lain untuk melawan UU MD3 yang kontroversial ini. Cara ekstrem adalah melalui pembangkangan oleh masyarakat. Seperti menolak dipanggil paksa apabila MKD memproses seseorang.
"Ya kecuali masyarakat melakukan pembangkangan. Jadi semua pihak misalnya baik jurnalis baik pemerintah yang dipanggil paksa, melakukan pembangkangan sipil. Ini membutuhkan masyarakat yang sadar masyarakat yang bersatu, tapi itu agak berat ya konteksnya ya. Kita mendorong juga kalau masyarakat ada yang jurnalis dipanggil paksa karena pemberintaannya, ya abaikan saja," kata dia.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw juga menduga ada deal politik antara DPR dengan Ketua MK Arief Hidayat terkait pemilihannya kembali. Dia menilai hal ini membuat UU MD3 makin kuat bakal berjalan tanpa kemungkinan dianulir melalui upaya gugatan di Mahkamah Kontitusi. Karena itu, dia pesimis gugatan terhadap UU MD3 bakal dikabulkan selama Arief Hidayat masih memimpin.
"Hampir nggak ada cara kita sejak saat ini setelah dia ditetapkan untuk menganulir atau membatalkan pasal-pasal yang dimana kita keberatan ini, kecuali lewat Mahkamah Konstitusi yang menurut saya juga rawan. Karena ketua MK sudah terlibat persoalan etik juga dalam kongkalikong dengan DPR," jelasnya.
Baca juga:
Setelah diundangkan, UU MD3 bakal diuji materi ke Mahkamah Konstitusi
'Jangan rusak kewibawaan Mahkamah Konstitusi'
Sanksi Dewan Etik disebut tak atur hakim konstitusi harus mundur
Usai putusan MK, pimpinan KPK siap hadir jika dipanggil Pansus Angket
Desmond: Arief bilang kalau tak dipilih lagi, MK dipimpin Saldi Isra yang pro KPK
Makin kencang mendesak Arief Hidayat mundur dari MK
Ketua MK didesak mundur, Mahfud MD nilai tergantung kesadaran moral