PHK dan kemiskinan bertambah, Gerindra minta tunda kenaikan gaji DPR
"Kalau menerima, seakan pejabat negara tidak memperhatikan penderitaan rakyat yang sudah berat," kata Muzani.
Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani menilai rencana kenaikan tunjangan anggota dewan mesti ditunda lantaran situasi ekonomi di tanah air yang sedang di bawah ancaman krisis. Apalagi saat ini banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tingkat kemiskinan rakyat Indonesia bertambah.
"Saya rasa sebaiknya ditunda, dalam situasi saat ini yang sempoyongan, banyak PHK, daya beli menurun dan kemiskinan bertambah," kata Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).
Anggota Komisi I DPR ini menyatakan apabila DPR tetap bersikeras menaikan tunjangan tersebut berarti mereka tidak peduli dengan nasib rakyat.
"Kalau menerima, seakan pejabat negara tidak memperhatikan penderitaan rakyat yang sudah berat. Apalagi posisi kita sebagai wakil rakyat masa kita tetap menuntut tunjangan meskipun alasannya demi kebutuhan," terangnya.
Sikap politiknya itu, ternyata mendapat dukungan dari Partai Gerinda agar rencana kenaikan tunjangan anggota DPR lebih baik ditunda. "Gerinda minta ini ditunda. Dan sebaiknya tunjangan DPR ditunda dulu," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam APBN 2016 yang sudah disahkan kemarin antara pemerintah dan DPR, tunjangan anggota dewan mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut tunjangan DPR di APBN 2016:
1. Tunjangan kehormatan
A. Ketua badan/komisi sebesar Rp 6 juta dan akan diusulkan menjadi Rp 11,1 juta
B. Untuk wakil ketua dari Rp 6,4 juta menjadi Rp 10,7 juta
C. Anggota dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 9,3 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
A. Ketua badan/komisi dari Rp 16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp 18,7 juta
B. Wakil ketua dari Rp 16 juta akan menjadi Rp 18,1 juta
C. Anggota dari Rp 15,5 juta menjadi Rp 15,6 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
A. Ketua komisi/badan sebesar Rp 5,2 juta akan menjadi Rp 7 juta
B. Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp 4,5 juta akan menjadi Rp 6 juta
C. Anggota DPR dari Rp 3,7 juta menjadi Rp 5 juta