Pilgub Bali, 1 pemilih coblos 100 surat suara di basis PDIP
Dari penyelidikan, terungkap jumlah surat suara di TPS 3 yang seharusnya 341 membengkak menjadi 441 surat suara.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali menemukan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Bali. Yaitu satu warga yang mencoblos hingga 100 kali.
Pelanggaran itu ditemukan di TPS 3 di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. "Ada satu warga diberi 100 surat suara," kata Ketua Panwaslu Bali Made Wena, Bali, Kamis (16/5).
Wena membeberkan, seorang warga yang sudah diketahui namanya itu datang ke TPS dan menyerahkan kartu undangan pemilih. Dia lalu mengambil 100 surat suara lalu di bawa ke bilik suara.
Anehnya, ketua KPPS di TPS itu malah ikut masuk ke bilik suara. Kini, kedua orang itu sudah ditetapkan sebagai terlapor. "Kasus ini dilaporkan oleh tim I Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta," ujar Wena.
Dari penyelidikan, terungkap jumlah surat suara di TPS 3 yang seharusnya 341 membengkak menjadi 441 surat suara.
Terungkap pula TPS 3 merupakan basis pendukung Dewa Nyoman Sukrawan, calon wakil gubernur dari PDIP. Alhasil, suara pasangan I Made Mangku Pastika - Ketut Sudikerta kosong.
Panwaslu Bali merekomendasikan dilakukannya pemungutan ulang suara di TPS tersebut. "Ini telah terjadi tindak pidana pemilu," pungkas Wena.