Pilkada 2018, Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang hari ini menggelar pilkada serentak. Rekomendasi itu muncul atas data dugaan pelanggaran sementara di hari pemungutan suara pada pilkada serentak hari ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang hari ini menggelar pilkada serentak.
Rekomendasi itu muncul atas data dugaan pelanggaran sementara di hari pemungutan suara pada pilkada serentak hari ini.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"Di Papua Kabupaten Jayawijaya surat suara tercoblos pilgub dan pilbup sebanyak 681 surat suara, ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," ungkap Ratna, dalam konferensi pers Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/6).
Kemudian di Lebak, Banten, terdapat perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan pemilih yang datang menggunakan hak suaranya.
"Berarti ada kelebihan surat suara jika disandingkan dengan pemilih yang tercatat di dalam formulir C7 dan pemilih A5 sehingga akan direkomendasikan ulang," sebut Ratna.
Selanjutnya di Palangkaraya, Kalteng, ditemukan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga Bawaslu juga akan merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang.
Di Aceh Selatan, terdapat pemilih yang menyalurkan suaranya pada dua TPS yang berbeda, maka daerah ini pun berpotensi dilakukan PSU.
Pada Kabupaten Cirebon, Jabar, dituturkan Ratna, KPU Kab Cirebon meminta kepada Panwas setempat untuk mengeluarkan rekomendasi surat suara PSU, terkait dengan hilangnya ribuan surat suara di sana.
"Ada pernyataan dari KPU Kab Cirebon kepada Panwas Kab Cirebon, untuk mengeluarkan rekomendasi mengeluarkan surat suara PSU sebanyak 2000, untuk menutupi kebutuhan surat suara yang menurut informasi KPU Kab Cirebon, mereka kehilangan 2.470 surat suara," tutur Ratna.
"Tetapi informasinya pemungutan berjalan infestigasi tetap di lakukan Bawaslu apa kronologisnya sampai kehilangan," sambungnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
NasDem sebut kemenangan kotak kosong di Makassar jadi tamparan bagi Parpol
Nurdin Abdullah unggul di Pilgub Sulsel, karangan bunga ucapan selamat berdatangan
Pidato Gatot Nurmantyo disebut berdampak positif buat Edy-Ijeck di Pilgub Sumut
Diduga serangan jantung, anggota Linmas tewas saat jaga TPS di Garut
Menang quick count Pilwalkot Bogor, Bima Arya sebut dirinya direstui warga
Analisis hasil Pilgub di Jawa terhadap konstelasi Pilpres 2019