Pilkada 2020 Bisa Diundur Kembali Jika Corona Belum Selesai di Desember
DPR pun menyetujui usulan pemerintah tersebut. Namun, DPR dan pemerintah tidak menutup membahas opsi lain jika pada perjalanannya perkembangan penanganan virus Corona belum berakhir pada Mei 2020.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Penundaan ini karena Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Dalam Perppu tersebut dikatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan ditunda hingga Desember. Apabila hingga Desember 2020 wabah corona belum berakhir, maka pemungutan suara dapat diundur.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam perppu yang diteken Jokowi pada 4 Mei itu, dijelaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan pada September ditunda dan akan dilaksanakan Desember.
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir," bunyi Pasal 201A dikutip dari draf perppu, Rabu (6/5).
Penundaan Pilkada Serentak ini diputuskan agar pemungutan suara dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan setelah bencana non alam berakhir atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," bunyi Pasal 122A ayat 3.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sedianya digelar pada 23 September ditunda hingga 9 Desember 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan tiga opsi pelaksanaan Pilkada digelar pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021 dalam rapat virtual dengan DPR yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian.
Dari ketiga opsi tersebut, Mendagri Tito Karnavian optimis sehingga mengusulkan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020. DPR pun menyetujui usulan pemerintah tersebut.
Namun, DPR dan pemerintah tidak menutup membahas opsi lain jika pada perjalanannya perkembangan penanganan virus Corona belum berakhir pada Mei 2020.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Perppu Penundaan Pelaksanaan Sisa Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Diterbitkan
Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Sekda Muhammad Menang Konvensi Cawalkot Tangerang Selatan dari PSI
Komnas HAM Minta Jokowi Segera Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada
Wali Kota Semarang Bersedia Diperiksa Bawaslu Terkait Stiker pada Bantuan Sembako
Perludem Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada