Pilkada di 3 Kabupaten DIY Dipastikan Digelar 9 Desember 2020
KPU DIY menyatakan kesiapannya untuk menggelar Pilkada serentak ditiga kabupaten pada 9 Desember 2020 mendatang. Tiga kabupaten yang akan mengikuti Pilkada serentak di DIY adalah Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul.
KPU DIY menyatakan kesiapannya untuk menggelar Pilkada serentak ditiga kabupaten pada 9 Desember 2020 mendatang. Tiga kabupaten yang akan mengikuti Pilkada serentak di DIY adalah Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budianto menerangkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU di 3 kabupaten tersebut. Dari koordinasi yang dilakukan dipastikan penyelenggaraan Pilkada serentak akan tetap digelar dengan catatan ada penambahan anggaran.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Wawan menjabarkan penambahan anggaran terjadi karena ada tambahan komponen utama. Komponen utama adalah penambahan jumlah TPS. Wawan merinci ada penambahan jumlah TPS karena standar kesehatan Covid-19.
Wawan menuturkan jumlah TPS di tiga kabupaten tersebut ada 4.731 dengan rincian satu TPS untuk 800 pemilih. Namun karena protokol Covid-19, maksimal satu TPS hanya dipakai 500 pemilih sehingga jumlah TPS bertambah jadi 6253.
"Saat ini estimasi TPS di tiga kabupaten itu 6253 dengan estimasi jumlah pemilih 2.160.932 orang. Namun secara pasti akan berubah setelah penetapan DPS dan DPT. Jumlah TPS bertambah dan kesiapan penyelenggaraan adhoc di 3 Kabupaten, PPK maupun PPS sudah diaktifkan dan sudah dilantik. Sehingga mulai hari ini Insyaallah sudah siap melakukan setiap tahapan plikada," ungkap Wawan, Senin (15/6).
Wawan menambahkan komponen kedua yang menyebabkan adanya tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada di tiga kabupaten yang ada di DIY karena perlunya protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini harus dilakukan di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Wawan menambahkan bahwa Pilkada di tiga kabupaten di DIY ini memerlukan biaya Rp 74 miliar sebelum ada penambahan jumlah TPS. Dengan tambahan jumlah TPS tersebut diperlukan anggaran sebesar Rp 27 miliar dengan rincian 8 miliar dari APBD dan 19 miliar dari APBN.
(mdk/gil)