Pilkada serentak, anak-anak dilarang ikut dan pakai atribut kampanye
Jika ditemukan, Panwaslu dan Bawaslu akan memprosesnya sesuai ketentuan.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menegaskan anak-anak dilarang menghadiri kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Kepri Ridarman Bay, di Tanjungpinang, mengatakan anak-anak tidak boleh hadir dan mengikuti kampanye.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anak-anak tidak boleh ikut berkampanye, apalagi mengenakan baju kampanye. Jika ditemukan, Panwaslu dan Bawaslu Kepri akan memprosesnya sesuai ketentuan," katanya, seperti dilansir Antara, Sabtu (28/11).
Pasangan Sani-Nurdin dijadwalkan berkampanye di Lapangan Pamedan Tanjungpinang pada 29 November 2015. Sedangkan pada hari yang sama Soerya-Ansar berkampanye di Stadion Temanggung Abdul Jamal, Batam.
Sementara pada 5 Desember 2015, Sani-Nurdin berkampanye di Stadion Temanggung Abdul Jamal, dan Soerya-Ansar di Lapangan Pamedan. Selain dilarang membawa anak-anak, Ridarman juga memperingatkan pasangan calon dan tim pemenangan pasangan calon tidak melakukan konvoi dengan menggunakan kendaraan.
"Tidak boleh arak-arakan yang menggunakan kendaraan. Kampanye harus dibuat damai, tenang dan nyaman, jangan menimbulkan kesan mencekam," ucapnya.
Dia juga mengingatkan pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye negatif dan kampanye hitam. Kampanye juga tidak boleh menghina rival politik dan menyinggung SARA. "Jangan menghasut, dan menyampaikan sesuatu yang dapat menimbulkan konflik," katanya.
Ridarman mengemukakan kampanye seharusnya menjadi ajang untuk meningkatkan dukungan terhadap pasangan calon. Karena itu, pasangan calon dan tim pemenangannya harus melakukan kampanye secara baik, yang dapat menimbulkan simpati masyarakat.
"Kampanye ini bagian dari pesta rakyat karena itu harus dibuat meriah dan ceriah," ujarnya.