Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak
Publik tengah dibuat penasaran dengan sosok bayi perempuan yang beberapa hari terakhir muncul pada akun Instagram pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Bayi yang dipanggil Lily itu diyakini anak perempuan yang diangkat menjadi anak oleh Raffi dan Gigi.
Di Indonesia, pemerintah telah mengakomodir jika orang tua ingin mengadopsi anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, pengangkatan anak dibedakan antara WNI-WNI, WNI-WNA, dan orang tua tunggal
Untuk adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial
Berikut mekanisme lengkap soal mengadopsi anak:
1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan.
Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI orang tua tunggal maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.
Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
Tim Tippa akan diketuai Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.
3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.
Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.
5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:
Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.
7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.