Pilkada serentak di lima daerah ini bakal ditunda
Jika diputuskan penundaan, maka penyelenggara pemilu akan melaksanakan Pilkada serentak susulan pada Sabtu (19/12).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Pilkada serentak di lima daerah terancam ditunda lantaran ada masalah di pasangan calon. Lima daerah tersebut yang ditunda yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Simalungun, Manado, Kabupaten Fakfak dan Kota Pematang Siantar.
"Tadi kita ada lima tempat yang kayaknya masih ada masalah. Bukan dualisme tapi tadinya kan ada dua calon jadi tiga calon sekarang. Jadi mungkin terjadi penundaan tapi masih tunggu nanti malam," kata Luhut saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/12).
Menurut Luhut, jika diputuskan penundaan, maka penyelenggara pemilu akan melaksanakan Pilkada serentak susulan pada Sabtu (19/12) mendatang. Sebab, penyelenggara pemilu mencetak kembali surat suara tersebut.
"Karena seharusnya cetak surat suara baru misalnya Kalimantan Tengah ini sudah dimenangkan PTUN jadi harus masuk 2 pasangan. Nyetak kartu saja butuh waktu satu minggu," ujar dia.
Sementara di kesempatan lain, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan Pilkada serentak 2015 di Kalimantan Tengah terancam ditunda lantaran gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut tiga, Ujang Iskandar-Jawawi dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyampaikan hal tersebut pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menko Polhukam Luhut.
"Tentu kan proses berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 dimana kewenangan itu sebagian tidak di KPU ada keterlibatan pihak pemerintah untuk memutuskan terhadap penundaan pemungutan suaranya," ujar Husni.
Menurut Husni, perihal masalah Pilkada Kalimantan Tengah sudah disampaikan pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan. Pemerintah pun bakal segera menganalisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.
"Jadi kami sampaikan pak Menko bahwa kami sudah informasikan ke pak Mendagri untuk segera di analisis putusan dari PTUN mau pun PTUN yang berapa daerah itu baru kami mendapatkan sikap dari pemerintah," ujar dia.
Lanjut dia, surat suara yang bakal ditunda ditahan di Kecamatan dan Kelurahan setempat. Pihaknya juga akan melakukan pembuatan ulang surat suara.
Sekedar informasi, Pilkada Kalteng awalnya diikuti tiga pasang calon yakni Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan Ujang Iskandar-Jawawi. Namun pada 19 November 2015 KPU menerbitkan SK nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Kebijakan itu menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU mengoreksi SK penetapan KPU Kalteng terhadap pasangan Ujang-Jawawi.
Tak terima, pasangan Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke PTUN dan informasinya PTUN meminta KPU RI menunda SK nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Sampai sekarang, KPU Kalteng melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pilgub di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini.