Pilkada serentak, KPU minta masyarakat aktif pantau daftar pemilih
"Jadi ketika dicek ada yang meninggal misalnya bisa dilaporkan ke petugas," kata Hadar.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta masyarakat untuk turut aktif dengan memberikan tanggapan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak. Masukan dari masyarakat penting dalam proses perbaikan DPS menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dilakukan selama 10 hari, yaitu pada 10-19 September 2015.
Hadar mengatakan, KPU daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2015 pada saat ini sedang berada dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hingga Rabu (19/8).
Setelah tahapan coklit selesai, kemudian dilakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan hingga provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS.
DPS tersebut kemudian dibagikan kepada pengawas, peserta pemilu, dan partai-partai pendukung. Setelah itu didistribusikan kembali ke bawah untuk dicek oleh masyarakat.
"Jadi ketika dicek ada yang meninggal misalnya bisa dilaporkan ke petugas. Misalnya, ada yang tidak masuk daftar juga," ujar Hadar dikutip dari Antara, Selasa (18/8).
Pengumuman DPT oleh panitia pemungutan suara (PPS) dilakukan hingga tanggal pemungutan suara mengingat masih adanya daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar pemilih pindahan.
Baca juga:
Siap bersaing, 2 pasang calon wali kota Solo siapkan kostum kampanye
Tangsel kembali terancam krisis sampah, Airin ngotot maju pilkada
Sudah simulasi, MK siap tangani gugatan sengketa pilkada serentak
Optimalkan pengamanan pilkada, Polda Metro dirikan Polres di Tangsel
Pascapilkada serentak, Mahkamah Konstitusi jadi fokus pengamanan
Dibatalkan pencalonannya, balonbup Muratara polisikan DPD Hanura
Konflik internal, Golkar tidak ikut Pilkada di 9 daerah Jateng
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).