Pimpinan DPR ingatkan dana desa Rp 60 triliun rawan penyimpangan
Pimpinan DPR ingatkan dana desa Rp 60 triliun rawan penyimpangan. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengingatkan, masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi alokasi dana desa yang besarnya mencapai sebesar Rp 60 triliun pada tahun anggaran 2017.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengingatkan, masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi alokasi dana desa yang besarnya mencapai sebesar Rp 60 triliun pada tahun anggaran 2017.
"Anggaran desa sangat besar sehingga perlu diawasi bersama-sama agar alokasinya sesuai dengan peruntukannnya," kata Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (29/8).
Menurut Taufik, pada RAPBN 2018, pemerintah meningkatkan lagi alokasikan anggaran desa menjadi sebesar Rp 76,1 triliun.
Anggaran desa, kata dia, sangat besar tapi pengawasannya sangat lemah serta regulasi yang mengatur anggaran desa juga masih minim. Taufik juga melihat, dana desa diserahkan dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah desa, sementara Kementerian Desa yang mengawasinya tidak memiliki perangkat hingga ke tingkat desa.
"Dana desa ini jika tidak diawasi bersama-sama, maka akan rawan terjadi penyimpangan," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Taufik mengimbau masyarakat agar memiliki pandangan secara objektif baik terhadap DPR RI maupun terhadap kinerja Pemerintah, termasuk alokasi dana desa.
Sebelumnya, Taufik juga mengimbau pemerintah agar membuat aturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) untuk penyaluran dana desa secara transparan.
"Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan," katanya.
Menurut dia, juklak dan juknis dana desa dari Kementerian Desa harus lebih jelas dan transparan, jangan sampai ada dana kucuran untuk rakyat tapi disalahgunakan sehingga tidak tepat sasaran.
Taufik berharap program Pemerintah Rp1 miliar per desa dapat berhasil mengurangi kesenjangan sosial.
"Pengelolaan dan alokasi dana desa harus diarahkan betul-betul, dari aspek prosedur maupun aturan perundangannya," katanya.
Menurut Taufik, petugas yang bersinggungan dengan dana desa ini masih banyak yang belum paham mengenai mekanisme pertanggungjawabannya sehingga perlu dilakukan sosialisasi mengenai juklak dan juknisnya.