Pimpinan DPR jamin revisi UU bukan untuk melemahkan KPK
Dia juga membantah penyadapan terhadap seseorang yang terduga melakukan tindakan korupsi akan dihapus.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membantah revisi UU KPK berasal dari niatan DPR semata. Pasalnya, kata dia, revisi UU KPK telah menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Apalagi, kata dia, revisi diperlukan melihat perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.
"Revisi UU KPK sudah sepakat antara DPR dan pemerintah dalam hal itu tentunya setiap revisi jangan sampai dikaitkan hal-hal khusus tapi suatu normatif UU yang sudah 3-4 tahun apabila ada perkembangan situasi dan kondisi di lapangan selalu mesti disesuaikan dan direvisi," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut Taufik, terlalu dini menilai revisi UU KPK akan memperlemah tugas dan wewenang KPK. Pasalnya, ia membantah penyadapan terhadap seseorang yang terduga melakukan tindakan korupsi akan dihapus.
"Dalam aspek penyadapan, itu proses yang bisa diambil keputusan manakala ada pendalaman kedua pihak. Terlalu dini katakan penyadapan akan dihilangkan," tegasnya.
Taufik juga mengklaim akan mendengar pendapat dari publik, manakala revisi tersebut dicap akan melemahkan tugas dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi di tanah air. Terlebih, tiap fraksi di DPR akan diberikan wewenang untuk menyatakan pendapat terhadap UU yang sudah masuk ke Prolegnas 2015 itu.
"Artinya semua kembali pandangan fraksi. Jangan ada kesepakatan internal setuju, tapi respon publik tak bersahabat lalu balik badan. Yang penting konsistensi fraksi dalam ambil putusan dalam proses revisi KPK," tukasnya.
Baca juga:
DPR sebut pemerintah yang ngotot ingin revisi UU KPK
Kebut revisi UU KPK, DPR tetapkan Rabu dan Kamis hari legislasi
'Tarik UU Tipikor ke KUHP, pemikiran pemerintah jungkir balik'
5 Suara lantang KPK tak mau digergaji lehernya
Uji materi UU KPK, Komisi III DPR debat dengan Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto hadiri sidang uji materi UU KPK
Bambang Widjojanto: Saya ingin pimpinan baru tidak dikriminalisasi
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.