Pimpinan DPR: Revisi UU KPK ditunda, pemerintah fokus kabut asap
"Karena kita tahu UU ini hanya bisa diketok jika disetujui pemerintah dan DPR," kata Agus.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurut dia, pemerintahan saat ini masih harus fokus pada perbaikan ekonomi dan penyelesaian bencana kebakaran hutan yang berdampak bencana kabut asap.
"Pak Jokowi minta ini ditunda terlebih dahulu, tidak pada masa sidang sekarang ini. Pemerintah fokus pada masalah ekonomi dan masalah asap. Waktu tersita di situ," kata Agus di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).
Agus menjelaskan, percuma saja DPR bergegas merevisi UU KPK tersebut jika Jokowi sendiri tak mau membahasnya. Karena itu mau tidak mau revisi UU KPK harus ditunda pembahasannya pada masa sidang berikutnya.
"Ini hanya bergejolak di DPR saja tanpa kita tahu info dari pemerintah. Karena kita tahu UU ini hanya bisa diketok jika disetujui pemerintah dan DPR," tutur Politikus Demokrat.
Meski begitu, Agus juga mengakui bahwa masih belum ada pertimbangan mengenai kapan pastinya revisi UU KPK itu dibahas. Agus pun secara tegas menyatakan, partainya masih bersikukuh menolak adanya revisi tersebut.
"Demokrat tidak mengusulkan itu dan kita melihat bahwa ini banyak sekali kontroversi dari rancangan usulan itu. Itu harus dimaknai, harus dipelajari sehingga waktu kita tidak habis dengan masalah ketidaksepemahaman," tuturnya.
Menurutnya, revisi yang sudah sampai di Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut dikembalikan lagi kepada fraksi masing-masing. Hal tersebut guna memperkuat kembali pembahasan draf perubahan.
"Setahu saya kemarin dari Baleg sudah dikembalikan pada fraksi masing-masing agar usulannya diperbaiki," tutupnya.