Usulan Polisi di Bawah Kemendagri, PDIP Diingatkan Pemisahan TNI-Polri Bagian dari Reformasi
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai, wacana Polri akan digabung di bawah kementerian, tidak boleh ditanggapi secara apriori.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus melempar usulan ke DPR soal Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu ia lontarkan saat menyinggung dugaan intervensi Polri dalam Pilkada 2024.
"Perlu diketahui bahwa kami (PDIP) sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11) lalu.
Mantan Ketua Umum DPP IMM Abdul Musawir menilai pernyataan tersebut menunjukkan PDIP tidak siap terima kenyataan politik. Sebab, jagoannya di sejumlah daerah keok versi hitung cepat alias quick count beberapa lembaga survei.
Padahal, sudah jelas amanat reformasi yang dituangkan dalam Undang-undang yang mengatur pemisahan TNI dan Polri adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor VI/MPR/2000 yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2000. Ketetapan ini mengatur pemisahan TNI dan Polri berdasarkan peran dan fungsi masing-masing lembaga, terang Abdul dalam landasan hukum kita.
"PDIP harusnya kembali ingat sejarah, bahwa pemisahan Polri dan TNI justru jadi bagian dari amanah reformasi yang harus dijaga bersama, sebagai ekspresi Demokrasi Indonesia yang sudah berjalan sangat baik dalam pilkda 2024 kali ini", katanya, Minggu (1/12).
Abdul berpesan mari kita menjaga dan merawat demokrasi yang sudah sangat baik, mulai dari pilpres hingga gelaran pilkada 2024 kali ini, dalam pertandingan semua sudah ada aturan mainnya, jika ada yang dianggap kurang tepat dalam pilkada kali ini silahkan tempuh jalur hukum, karena negara kita ini negara hukum, terahir menutup wawancaranya, dalam pertarungan jika salah satu pihak pemenang janganlah yang kalah dihina-dinakan, dan yang kalah jadi kesatria sejati dengan menerima kekalahan dan mengakui kenyataan politiknya, bukan mengeluarkan tudingan yang tidak berdasar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai, wacana Polri akan digabung di bawah kementerian, tidak boleh ditanggapi secara apriori. Fadli mengatakan, apabila muncul gagasan penggabungan Polri ke Kementerian Dalam Negeri maka harus dilakukan amandemen UUD 1945.
"Kalau nggak salah di UUD yang diamandemen itu, Kepolisian itu di bawah Presiden. Kalau mau (kepolisian) di bawah kementerian, ya kita harus sesuaikan aturannya dulu. Gagasan itu kan saya kira sudah berkali-kali muncul," jelas Fadli di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11).
Fadli menilai maksud dari wacana ini adalah untuk menempatkan kepolisian sejajar dengan TNI. Sejarahnya, lanjut Fadli, Polisi adalah bagian dari TNI yang dulu disebut ABRI.
"Sehingga dulu dari ABRI, Panglima ABRI di bawahnya ABRI ada 4 angkatan, sekarang kan Polisi langsung di bawah Presiden. Ini ada suatu lompatan, jenjang kekuasaannya jauh melampui dari TNI, kira-kira begitu," jelas Fadli.