Wamendagri Tanggapi Usulan Polri di Bawah Kemendagri: Harus Ada Proses Politik di DPR
Bima menerangkan, perlu data-data dan pendapat hukum untuk mengubah aturan mengenai posisi kepolisian.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto merespons terkait usulan Polri dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bima menyebut, bila ada perubahan aturan maka akan ada proses politik lebih dulu di DPR.
Sebab, berdasarkan aturan perundang-undangan kepolisian dibawah langsung Presiden.
"Undang-undangnya kan mengatur bahwa Kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR" kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12).
Bima menerangkan, perlu data-data dan pendapat hukum untuk mengubah aturan mengenai posisi kepolisian.
"Karena ada dampaknya juga tidak saja bagi keuangan negara, tapi juga koordinasi antarlembaga atau kementerian, dan yang pasti harus ada proses politik di DPR. Jadi perbincangan itu pasti akan dilakukan di DPR" jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengusulkan agar institusi Polri kembali berada di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri.
Usulan ini disampaikan sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024, yang diindikasikan melibatkan pengerahan aparat kepolisian secara tidak netral.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri,” ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11).